MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Perkara perbuatan melawan hukum, terhadap penarikan secara sepihak terhadap satu unit kendaraan mobil Toyota Avanza BG 1811 IX warna putih, oleh tergugat leasing, pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF), terungkap “fakta mengejutkan” mobil ditarik dikantor pembiayaan TAF oleh Pihak Ketiga, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi dari pihak tergugat, Selasa (3/3/2026).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri Muhammad Fikri SH MH mewakili pihak penggugat, sementara itu pihak tergugat leasing Pembiayaan TAF diwakili oleh kuasa hukumnya Abadi Rasuan SH MH serta dihadiri oleh Saksi Andri Sugianto, M.Rizky, Bayumi selaku Karyawan TAF dan Saksi Adi Ariansyah selaku Direktur PT.Solid Mandiri sekaligus mitra Leasing Pembiayaan TAF (pihak ke tiga) dan keterangan saksi dinyatakan dibawah sumpah dalam persidangan.
Dalam persidangan saksi Adi Ardiansyah selaku Direktur PT.Solid Mandiri mengatakan, bahwa sebelum tindakan pengamanan unit dilakukan, tidak ada komunikasi dari pihak debitur dan saksi juga mengklaim unit telah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan debitur awal. Saat tim mendatangi lokasi, disebutkan ada pihak lain yang menguasai kendaraan tersebut.
“Kami jelaskan bahwa unit sudah pindah tangan. Kalau ingin memiliki, silakan ajukan take over sesuai prosedur,” katanya.
Terkait adanya dugaan pemaksaan dan tipu daya dalam proses serah terima kendaraan, saksi membantah, dirinya menyebut proses berjalan sekitar satu jam dan pihak yang bersangkutan membaca dokumen sebelum menandatangani berita acara serah terima kendaraan.
“Tidak ada paksaan. Kami perlihatkan surat kuasa, didalamnya juga ada nomor sertifikasi penagihan,” tegasnya.
Mendengar pernyataan saksi, kuasa hukum pihak penggugat mempertanyakan terkait unit mobil Avanza Putih BG 1811 IX dengan nama debitur Suci Pransuhartin, telah berpindah tangan dan lenyap dari parkiran kantor TAF saat paman Debitur ingin melakukan pembayaran tunggakan.
Karena menurut kuasa hukum, baru terungkap bahwa yang melakukan penarikan unit yang diduga dilakukan dengan cara tipu daya, rupanya dilakukan oleh pihak ketiga didalam kantor Leasing Pembiayaan TAF.
“Dasar saksi melakukan penatikan unit tersebut apa? dan saksi mengatakan diberikan kuasa oleh TAF sebagai pihak penagihan unit yang tertunggak, siapa saja yang menerima kuasa tersebut,’ tanya pihak penggugat.
“Yang menerima kuasa dari TAF adalah atas nama saya sendiri dan saya berikan lagi kuasa kepada tim dan ada kuasanya,” jawab Direktur PT.Solid Mandiri.
Saat terjadi penarikan unit tersebut, kuasa hukum penggugat baru mengetahui adanya pihak ketiga, karena paman Debitur yaitu Edi Zulfikri saat mendatangi kantor TAF untuk melakukan pembayaran, paman Debitur diiming-imingi oleh orang yang mengaku karyawan TAF untuk mengikuti program penangguhan.
“Berarti yang mengiming-imingi paman Debitur untuk mendapatkan program penagguhan, berarti rombongan saksi yang merupakan pihak ketiga dari PT.Solid Mandiri yang mengajukan, bukan karyawan TAF” urai Fikri.
“Saat saudara Edi Zulfikri datang kekantor kami jelaskan bahwa unit mobil tersebut sudah pindah tangan,” jawab saksi.
Dalam persidangan juga sempat terjadi perdebatan istilah “Dibawa Lari” dan “Diamankan di Pool”. Saksi menegaskan bahwa kendaraan tidak dibawa lari, melainkan diamankan di pool perusahaan sebagai bentuk pengamanan aset.
“Karena yang datang bukan debitur,” jawab saksi.
Kuasa hukum penggugat, kembali menggali keterangan saksi yang merupakan pihak ketiga, saat datang kekantor TAF paman Debitur menandatangani surat serah terima kendaraan.
“Pertanyaannya, apakah dibolehkan yang bukan Debitur menandatangani surat penyerahan unit?, apa dasar hukumnya?, sedangkan dalam kontrak atas nama Suci Pransuhartin,” ungkap Fikri
Dan saksi selaku pihak ketiga berkilah, bahwa surat tersebut bukan surat penyerahan unit tapi surat penitipan unit, saat ditanya apakah yang dilakukan saksi Eksekusi atau bukan, saksi selaku pihak ketiga mengatakan, bahwa penarikan tersebut bukan eksekusi.
Dalam persidangan saksi selaku Direktur PT.Solid Mandiri mengaku, bahwa dirinya langsung yang diduga mengeksekusi unit kendaraan Avanza Putih BG 1811 IX di kantor TAF
Berbanding terbalik dengan keterangan paman Debitur yaitu Edi Zulfikri yang dihadirkan pada persidangan pekan kemarin menurut Edi, dirinya saat itu membawah uang tunai Rp 8 juta lebih, untuk membayar tunggakan berdasarkan perintah Suci selaku Debitur, karena tidak bisa melakukan pembayaran lewat Online karena sistem terkunci, jadi mewajibkan Deditur datang langsung untuk melakukan pembayaran di kantor TAF dan sewaktu di kantor Edi ditawari penangguhan sama Ipan yang mengaku pegawai TAF.
Saat diwawancarai, Edi Zulfikri mengatakan, yang melakukan penarikan unit di kantor TAF pada saat itu adalah Ipan, bukan saksi Adi Ardiansyah selaku Direktur PT.Solid Mandiri, yang dihadirkan dalam sidang hari ini.
‘Yang merampas mobil dikantor TAF pada saat itu adalah Ipan, bukan saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini yaitu ,M.Adi Ardiansyah selaku Direktur PT.Solid Mandiri
Dalam persidangan saksi sempat dingatkan oleh majelis hakim, bahwa memberikan keterangan palsu di persidangan ada konsekuensi hukumnya yaitu pidana penjara selama 7 tahun.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persiidangan dan akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu Fikri mengatakan, bahwa bila terbukti saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan palsu, dirinya akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak yang berwajib.
“Jika saksi terbukti meberikan keterangan palsu dalam persidangan, akan kami laporkan tindakan tersebut kepihak yang berwajib,” tegasnya.
Advokad Muhammad Fikri SH MH dari Kantor Hukum Mufi & Partner juga menyampaikan, bahwa dirinya akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban perampasan kendaraan dengan modus tipu muslihat oleh Leasing Pembiayaan maupun yang dilakukan oleh pihak ketiga, silakan hubungi Nomor: 0877-6395-0002














