MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Persidangan dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Palembang kembali menguak fakta-fakta mencengangkan. Empat terdakwa dari jajaran pengurus KONI Kabupaten Lahat diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana hibah cabang olahraga (cabor) secara tunai, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar lebih.
Keempat terdakwa yakni Kalsum Barifi selaku Ketua KONI, Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum, serta Andika Kurniawan selaku Wakil Bendahara Umum II (berkas terpisah).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Agus Raharjo SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat menghadirkan sembilan saksi dari berbagai cabor, mulai dari futsal, kick boxing, basket, tenis meja, pencak silat, atletik, sepatu roda, hoki hingga karate.
Potongan Tunai Setelah Dana Cair
Dalam persidangan, para saksi kompak mengungkap pola serupa: setelah dana hibah ditransfer ke rekening masing-masing cabor, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang secara tunai kepada pengurus KONI. Besarannya bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Seorang saksi mengaku menerima Rp168 juta, namun harus menyerahkan kembali Rp30 juta. Saksi lain menyebut hanya menerima Rp254 juta dari usulan Rp422 juta, lalu diminta menyetor Rp50 juta secara tunai tanpa bukti tanda terima.
Ketua Cabor Tenis Meja, Anugrah, mengungkap dirinya mengajukan proposal Rp750 juta, disetujui Rp500 juta, namun realisasi yang diterima hanya Rp400 juta. Selisih Rp100 juta disebut sebagai “potongan sekretariat”.
“Dana ditransfer ke rekening cabor, lalu ada pemotongan yang katanya untuk kebutuhan sekretariat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Mark Up demi Menutup Kekurangan
Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap ketika para saksi mengakui terpaksa melakukan mark up dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutup kekurangan anggaran akibat potongan tersebut.
Modusnya beragam: menaikkan harga piala, memotong honor wasit, menggelembungkan biaya hotel, hingga memperbesar angka sewa kendaraan. Semua dilakukan agar laporan administrasi sesuai dengan total dana yang secara formal tercatat.
Beberapa saksi juga menyatakan uang potongan diambil langsung ke rumah mereka atau diminta dibawa ke sekretariat dalam bentuk tunai. Tidak ada dasar tertulis, tidak ada keputusan resmi, dan tidak ada bukti administrasi atas penyerahan uang tersebut.
Alasan yang disampaikan kepada para ketua cabor disebut-sebut untuk “sekretariat” maupun “dana taktis” organisasi. Namun, para saksi mengaku tidak pernah mengetahui dasar hukum maupun rincian penggunaannya.
Peran Aktif Pengurus
Di persidangan terungkap pula dugaan peran aktif para terdakwa yang disebut melakukan “jemput bola” mendatangi rumah ketua cabor atau memanggil mereka ke sekretariat untuk menyerahkan uang secara langsung.
Majelis hakim menyoroti adanya selisih signifikan antara nilai usulan dan realisasi anggaran yang diterima cabor tanpa pemberitahuan resmi terkait revisi atau pemangkasan. Potongan disebut berkisar Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta, tergantung besaran anggaran masing-masing cabor.
Sorotan Tata Kelola Dana Publik
Perkara ini menjadi perhatian luas karena dana hibah olahraga bersumber dari anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan atlet.
Majelis hakim menegaskan pentingnya kejelasan alur dana serta tanggung jawab setiap unsur dalam struktur organisasi. Jika terbukti, praktik pemotongan dan manipulasi laporan keuangan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas publik.
Kasus ini bukan sekadar soal angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut nasib pembinaan olahraga dan hak atlet yang seharusnya menjadi prioritas. Di tengah semangat Porprov sebagai ajang prestasi dan kebanggaan daerah, fakta di ruang sidang justru membuka sisi gelap tata kelola dana hibah yang kini menunggu pembuktian hukum di meja hijau.














