BERITA TERKINIHEADLINETNI DAN POLRI

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Bernilai Puluhan Juta

×

Polresta Sidoarjo Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional, Bernilai Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial RC (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana perdagangan, pemeliharaan, dan penyimpanan satwa dilindungi tanpa izin. Tersangka diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021 dan memasarkan satwa hingga ke pasar gelap internasional.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan penangkapan dilakukan pada 26 Februari 2026 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli satwa melalui media sosial.

“Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujar Christian saat konferensi pers di Sidoarjo, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa yang diperoleh kemudian ditawarkan kembali kepada pembeli di dalam maupun luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan, penjualan sudah menjangkau pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga beberapa negara di Eropa,” katanya.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung, polisi menyita tujuh satwa dilindungi dalam kondisi hidup, yakni burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), julang emas (Rhyticeros undulatus), kasturi kepala hitam (Lorius lory), owa Jawa (Hylobates moloch), lutung Jawa (Trachypithecus auratus), owa kalawat (Hylobates muelleri), dan owa Kalimantan (Hylobates albibarbis). Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Christian menegaskan, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Seluruh satwa sitaan telah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Timur, Novi Sugiyanto, mengatakan tingginya harga satwa dilindungi di pasar gelap menjadi salah satu faktor maraknya perdagangan ilegal.

“Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah per ekor. Itu yang membuat praktik ini terus terjadi,” ujar Novi.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024, pemeliharaan satwa dilindungi untuk kepentingan pribadi hanya diperbolehkan bagi keturunan kedua (F-2) dan seterusnya.

“Jika satwa tersebut merupakan indukan atau keturunan pertama (F-1), maka tidak boleh dimanfaatkan karena dilindungi secara hukum oleh undang-undang,” katanya.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik perdagangan satwa dilindungi guna mendukung upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.