MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tangis haru Raimar Yousnaidi, terdakwa yang dijerat dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar cinde, dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah, saat sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dirinya merasa diskriminasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengungkapan perkara tersebut, Jum’at (6/3/2026).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, terpantau Raimar Yousnaidi beberapa kali mengusap air mata saat sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi), atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang menuntut dirinya dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,2 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam Pledoinya, Raimar Yousnaidi mengatakan, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi oleh APH atas dugaan korupsi revitalisasi pasar cinde, dimana dalam perkara tersebut pihak manajemen PT.Magna Beatum menegaskan tidak pernah ada niat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam menjalankan operasional perusahaan.
“Seluruh langkah yang dilakukan selama ini semata-mata untuk memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan, dalam menjalankan proyek yang tengah berjalan, dalam perkara ini fakta yang terjadi justru menunjukkan perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, PT.Magna Beatum mengalami kerugian hingga berkisar Rp109 miliar, saya bersumpah tidak pernah menikmati uang dari hasil korupsi, disini saya tidak mencari pembenaran,” ungkapnya.
Raimar menjabarkan, bahwa setelah adanya pemutusan perjanjian kerja sama dengan pihak pengembang, dirinya tetap memilih bertahan bekerja di perusahaan tersebut, keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggungjawab untuk memperjuangkan hak-hak para konsumen yang terdampak, upaya yang dilakukan antara lain dengan mencari jalan kompromi, mendorong adanya ganti rugi dari pihak pengembang atau mengupayakan kelanjutan pembangunan proyek yang sempat terhenti.
“Langkah tersebut dilakukan agar para konsumen tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan atas hak-hak mereka, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak,” terang Raimar.
Selain itu, pihak penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis, menurutnya dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerja sama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT.Magna Beatum, sehingga tidak sepeserpun menggunakan dana APBN maupun APBD.
“Dengan aturan yang jelas, bahwa pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara, maka menjadi pertanyaan besar ketika perkara ini justru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, ini murni perkara perdata,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Dalam pledoi tersebut juga menegaskan, bahwa seluruh tindakan hukum dalam proyek tersebut merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.
“Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik,” tegasnya.
Dalam pledoi juga menjelaskan,tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan JPU, tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, maupun pemblokiran rekening milik terdakwa, terkait pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017 dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor.
“Sampai saat ini, kami tidak mengerti bahwa terdakwa dituduhkan menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dan kerugian negara dari perkara ini mencapai angka Rp 300 miliar lebih dari mana hitungan tersebut bahkan Bukti taksirannya juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, dalam perkara ini justru pihak PT.Magna Beatum mengalami kerugian sebesar Rp 109 miliar dan tidak ada ganti rugi dari negara,” tegasnya.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” urainya.
Usai mendengarkan Pledoi, JPU dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan pihak jaksa penuntut.
Saat diwawancarai melalui Jauhari SH MH didampingi Gress Selly SH MH menilai, bahwa dakwaan jaksa mengandung kekeliruan dalam penentuan pihak yang dianggap bersalah, dalam tuntutan jaksa justru terjadi error in persona, karena yang dibuktikan bersalah dalam uraian tuntutan adalah terdakwa Harno Joyo bukan Reimar Yousnadi.
“Unsur “setiap orang” merupakan unsur paling mendasar dalam perkara pidana. Namun dalam pembuktian yang dipaparkan jaksa, yang dijelaskan justru bukan peran terdakwa, artinya dari unsur yang paling menentukan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” urainya.
Grees menegaskan, bahwa lahan Pasar Cinde hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak pernah hilang, jadi total kerugian negara sebesar Rp 319 miliar tersebut,
“Sampai sekarang lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Jadi apa sebenarnya yang dirugikan dari kerja sama BGS ini? justru pihak PT.Magna Beatum yang m ngalami kerugian sebesar Rp 109 miliar,” tutupnya.














