MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG– Kasus dugaan penggelapan dana kembali mencoreng lembaga keuangan. Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan dana pinjaman milik koperasi hingga puluhan juta rupiah.
Aparat Polsek Karangrejo Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSP (30), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung, yang diduga melakukan penggelapan dana milik PRIMKOPPABRI.
Kapolsek Karangrejo, AKP Neni Endah S, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan pihak koperasi terhadap administrasi dan penyaluran pinjaman kepada nasabah.
“Pemeriksaan awal dilakukan pada akhir tahun 2025. Audit administrasi dan lapangan pertama dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB,” jelasnya.
Audit tersebut dilaksanakan di kantor PRIMKOPPABRI yang berada di Dusun Tamanan, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil audit awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi pinjaman dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Sejumlah nasabah yang tercatat menerima pinjaman ternyata mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima dana dari koperasi.
Temuan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh pihak koperasi dengan mendatangi sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen pinjaman. Hasilnya, beberapa data pinjaman tersebut diduga fiktif.
Polisi menduga pelaku membuat data nasabah palsu dan memasukkannya ke dalam sistem administrasi koperasi seolah-olah merupakan transaksi resmi.
“Dana yang tercatat sebagai pinjaman tersebut diduga tidak pernah diberikan kepada nasabah, melainkan digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi PRIMKOPPABRI mengalami kerugian finansial sebesar Rp18.810.000 atau delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah.
Setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan, pihak koperasi kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Karangrejo untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut. Di antaranya 13 lembar fotokopi promes yang diduga fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap transaksi, dua lembar slip gaji, serta satu lembar surat keterangan karyawan.
Seluruh dokumen tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan di Polsek Karangrejo.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami seluruh fakta yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan, khususnya koperasi, untuk memperketat pengawasan internal serta rutin melakukan audit administrasi dan operasional. Pengawasan yang kuat dinilai penting agar potensi penyimpangan dana dapat terdeteksi lebih dini sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.














