MATTANEWS.CO, FAKFAK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar konsultasi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, dengan menghadirkan Pemerintah Daerah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi, serta berbagai unsur organisasi kemasyarakatan di Fakfak yang berlangsung di Gedung Winder Tuare, Senin (9/3/2026).
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Nagabalin, menyatakan pentingnya penyusunan Perdasus yang mengatur pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan di Papua Barat.
“Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga warisan sejarah, nilai toleransi, serta kerukunan antarumat beragama yang telah lama menjadi identitas masyarakat daerah tersebut,” ucapnya.
Amin menyampaikan apresiasi atas kehadiran berbagai pihak yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Keterlibatan masyarakat dan para tokoh menjadi bagian penting untuk memastikan Perdasus yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” tuturnya.
Ia menyatakan, penyusunan naskah akademik merupakan langkah awal dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengembangkan situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah dan spiritual.
Menurut Amin Ngabalin, Melalui forum dapat dipastikan bahwa warisan sejarah dan nilai toleransi yang telah lama hidup di masyarakat Papua Barat dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Papua Barat memiliki kekayaan sejarah keagamaan yang unik karena berbagai agama berkembang dan hidup berdampingan secara damai sejak lama. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat mampu menjaga harmoni dalam keberagaman,” katanya.
Menurutnya, Fakfak sebagai salah satu Daerah yang dikenal luas karena tradisi toleransinya yang kuat. Selain dikenal sebagai kota sejarah, Fakfak juga menjadi salah satu wilayah yang mencerminkan kehidupan masyarakat yang menghargai perbedaan agama dan budaya. Nilai kebersamaan tersebut perlu dijaga melalui langkah konkret, salah satunya dengan menghadirkan regulasi yang mampu melindungi situs-situs keagamaan sekaligus memperkuat nilai persaudaraan antarumat beragama.
“Dengan perkembangan teknologi dan arus informasi global dapat membawa perubahan besar dalam cara pandang generasi muda. Tanpa upaya menjaga dan merawat nilai-nilai toleransi, warisan sosial yang telah lama terbentuk bisa memudar di masa depan,” tegasnya
Lanjutnya, keberadaan Perdasus menjadi penting agar Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melindungi situs-situs keagamaan sekaligus memberikan dukungan terhadap kegiatan keagamaan secara adil dan transparan.
Di kesempatan itu pula, Amin menyampaikan bahwa gagasan penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah dirintis sejak beberapa tahun lalu setelah DPR Papua Barat melakukan kunjungan ke sejumlah situs keagamaan bersejarah di berbagai wilayah.
“Dari kunjungan tersebut ditemukan bahwa banyak situs memiliki nilai sejarah tinggi, namun belum seluruhnya terdokumentasi maupun terlindungi secara maksimal,” ucapnya.
Melalui Perdasus ini dapat dipastikan bahwa situs-situs bersejarah yang menjadi simbol toleransi dan persaudaraan di Papua Barat dapat terus dijaga dan menjadi bagian dari identitas daerah.
“Penyusunan regulasi tersebut dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat harmoni sosial serta menjaga warisan nilai kebersamaan masyarakat Papua Barat bagi generasi yang akan datang,” tandasnya.














