BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Bendahara jadi Terdakwa, Ketua PMI dr Sri Fitri Yanti Mantan Istri Bupati Banyuasin Melenggang Bebas

×

Bendahara jadi Terdakwa, Ketua PMI dr Sri Fitri Yanti Mantan Istri Bupati Banyuasin Melenggang Bebas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin, tahun anggaran 2019-2021 yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 325 juta, menjerat terdakwa Wardiyah selaku Bendahara PMI Banyuasin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan lima orang saksi, Rabu (11/3/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Ade Sumutri Hadisurya SH M Hum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menghadirkan lima orang saksi diantaranya M.Rizal Nurul Hidayat beserta empat saksi lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa saksi M.Rizal Hidayat adalah Suami dari Sekretaris PMI Banyuasin yaitu Ira Belinah Mareta, A.Md dan juga merupakan Kakak Kandung dari Ketua PMI Banyuasin, yaitu dr. Sri Fitri Yanti Askolani yang merupakan istri dari Bupati Banyuasin Askolani pada saat itu, keterangan tersebut dijawab oleh saksi saat penasehat hukum terdakwa bertanya kepada saksi.

“Ketua PMI Banyuasin dr.Sri Fitri Yanti adalah adik Kandung saya sedangkan Sekretaris PMI Banyuasin Ira Belinah Mareta, A.Md adalah istri saya yang mulia,” jawab saksi Rizal.

“Berarti Ketua PMI Banyuasin adik kandung saksi, sementara itu untuk Sekretaris adalah istri saksi Rizal,” tegas PH terdakwa

Tidak sampai disana, beberapa keterangan saksi Rizal dibantah oleh dan dipertanyakan oleh terdakwa diantaranya, saksi mempertanyakan kepada saksi Rizal apakah terkait tandatangan untuk CV.Sepakat Jaya yang dikerjakan pada tahun 2021.

“Saat itu saya sampaikan bahwa ini sudah sepengetahuan Ibu Ketua PMI yaitu dr.Sri Fitri Yanti, saat bertemu dengan saksi, terkait pembelian baju, apakah ingat barang-barang ini kami beli dari CV.Sepakat Jaya dan saya juga keberatan terkait pernyataan saksi yang menyatakan tidak mengetahui terkait tandatangan padahal saat itu saksi ada disana,” urai terdakwa.

Saat diwawancarai usai sidang melalui penasehat hukum terdakwa, terkait mengapa hanya kliennya saja yang dijadikan sebagai terdakwa, sedangkan Ketua dan Sekretaris PMI Banyuasin hingga kini tidak tersentuh hukum.

“Itu juga menjadi pertanyaan kami?, tapi untuk saat ini kita lihat fakta persidangan dan itu merupakan kewenangan penyidik,” jawabnya.

Perkara dugaan korupsi ditubuh PMI Banyuasin ini harus menjadi perhatian masyarakat luas, karena dalam perkara ini, hanya Wardiyah yang berstatus sebagai Bendahara di PMI Banyuasin saja yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Sedangkan untuk Ketua PMI yaitu dr.Sri Fitri Yanti Askolani yang merupakan istri dari Bupati Banyuasin Askolani dan Ira Belinah Mareta yang merupakan Sekretaris PMI Banyuasin hingga saat ini tidak tersentuh hukum, tentu ini pertanyaan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam pengungkapan suatu perkara,

Dalam dakwanan yang mengajukan Proposal dana hibah untuk kegiatan PMI adalah dr.Sri Fitri Yanti yang merupakan Ketua PMI Banyuasin, melalui Askolani selaku Bupati Banyuasin dan menetapkan bahwa PMI Banyuasin sebagai penerima dana Hibah, anggaran yang bersumber dari APBD Banyuasin, saat itu Ketua PMI Banyuasin yaitu dr.Sri Fitri Yanti merupakan istri dari Bupati Banyuasin yaitu Askolani.