BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pemberian Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 922 Miliar, 6 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

×

Pemberian Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp 922 Miliar, 6 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/3/2026).Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Adapun keenam terdakwa yakni Wilson Sutanto selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS, serta empat terdakwa dari internal Bank BRI, yaitu Duta OKI (Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), dan Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dilakukan untuk pembiayaan kebun plasma. Namun, dalam prosesnya sejak tahun 2011 hingga 2024, ditemukan berbagai penyimpangan.
Kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat. Selain itu, pihak bank juga tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) serta menyusun analisis keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

JPU juga mengungkap adanya perbedaan signifikan terkait luas lahan. Perusahaan mengklaim luas tanam mencapai 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare, dan hasil verifikasi independen hanya sekitar 5.082 hektare.

“Ketidaksesuaian tersebut berdampak pada perhitungan investasi kebun plasma dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Untuk PT BSS dan PT SAL, BPK RI menilai kerugian negara mencapai Rp 922 miliar,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dalam dakwaan subsidair, digunakan Pasal 604 dengan juncto pasal yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa, yakni Wilson Sutanto dan Mangantar Siagian, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq, melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU pada sidang lanjutan pekan depan.