MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara sekitar Rp 2 miliar, yang menjerat terdakwa Bembi Ari Saputra, akhirnya diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan terdakwa Bembi Ari Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 4 juta melalui istrinya. Namun demikian, nilai tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Bembi bersama Aprizal melakukan praktik pengumpulan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, di antaranya pengadaan barang yang tidak terealisasi, jumlah yang tidak sesuai, barang dalam kondisi rusak, serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban dan kuitansi yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














