BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Tidak Hadir Dalam Sidang, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Jemput Paksa Bupati OKU Teddy Mailwansyah 

×

Tidak Hadir Dalam Sidang, Hakim Perintahkan Jaksa KPK Jemput Paksa Bupati OKU Teddy Mailwansyah 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Fee Pokir DPRD OKU alami Penundaan, dikarenakan saksi kunci Teddy Mailwansyah Bupati OKU Berhalangan hadir dengan alasan ada giat di Jakarta, hakim perintahkan jaksa penuntut KPK RI jemput paksa jika tidak kooperatif, Selasa (7/4/2025).

Dalam agenda sidang yang akan digelar pada hari ini, seharusnya menghadirkan saksi Teddy Mailwansyah Bupati OKU, saksi Dharmawan Irianto Sekda OKU dan saksi Rendra.

Kehadiran Teddy Mailwansyah dalam persidangan adalah untuk mengungkap terkait pengesahan anggaran APBD OKU yang ditandatangani oleh Teddy Mailwansyah saat menjambat sebagai PJ Bupati OKU dan keterangan tersebut akan dikonfrontir dengan keterangan Sekda OKU, terkait permasalahan tersebut.

Saat diwawancarai usai sidang, Rachmat Irwan jaksa penuntut KPK RI mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini harus mengalami penundaan karena saksi Teddy Mailwansyah Bupati OKU tidak hadir.

“Alasan ditunda tadi ada penyampaian staf Teddy Mailwansyah, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan ada giat di Jakarta dan dalam persidangan majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penjemputan saja terhadap saksi Teddy Mailwansyah, berdasarkan peraturan KUHAP baru bahwa jika dua kali dipanggil tidak hadir maka bisa dilakukan penjemputan paksa, kalau tidak hadir akan dilakukan upaya jemput paksa,” tegas Irwan.

Irwan juga mengatakan, bahwa ketidakhadiran Teddy Mailwansyah sebagai saksi dalam perkara dugaan fee Pokir DPRD OKU sendiri, memang disertai fisik surat, namun surat tersebut baru terkonfirmasi saat sidang akan digelar tadi padahal sudah terjadwal satu Minggu yang lalu.

“Pagilan untuk saksi Teddy baru satu kali dilakukan, jika dipanggilan kedua tidak hadir maka akan dilakukan jemput paksa, tujuannya keterangan Teddy akan dikonfrontir dengan keterangan Sekda dan bisa dipastikan jika Teddy Mailwansyah tidak hadir maka sidang akan tetap mengalami penundaan,” tegas Irwan.

Irwan juga mengatakan, bahwa selain untuk membuka tabir pengesahan anggaran APBD OKU saat Teddy Mailwansyah menjabat sebagai PJ Bupati, kami juga akan mendalami terkait permintaan sejumlah uang, yang terungkap dalam persidangan.

“Diantaranya uang sebesar Rp 300 juta untuk mengurus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga terkait permintaan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 150 juta kepada terpidana Nopriansyah Kadis PUPR OKU yang saat ini telah divonis,” urainya.