MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Seorang petani, MNS (42) ditemani kuasa hukumnya, Conie Pania Puteri, melaporkan ahli waris, berinisial HS, HA, HL, HJE, HL, HJD dan HJS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, lantaran ‘lepas tangan’ alias tidak mau membayar hutang milik orang tuanya, HJ Kanut yang telah wafat, sebanyak Rp 200 juta, Selasa (7/4/2026) siang.
Kepada petugas, korban yang didampingi kuasa hukumnya itu menjelaskan, kejadian berawal saat
kliennya menerima pekerjaan dari HJ Kanut berupa pengerukan sawah dan pembersihan saluran irigasi di Desa Damarwulan, Kecamatan Air Salek, Banyuasin, Sumsel pada tanggal 19 Juni 2023 lalu.
“Awalnya klien kami mengerjakan pembersihan parit dan pelebaran parit diareal persawahan seluas kurang lebih 20 hektar dengan menggunakan alat berat excavator. Setelah pekerjaan selesai, HJ Kanut belum membayar uang Rp200 juta sesuai perjanjian,” ungkap Conie Pania Puteri didampingi Indah Permatasari.
Seiring waktu berjalan, HJ Kanut meninggal dunia pada Agustus 2025 kemarin. Lalu, lahan persawahan tersebut dibagikan kepada ahli waris, kelima anaknya.
“Setelah warisan dibagikan, empat dari lima anaknya atau ahli waris itu menolak membayar hutang kepada klien kami. Sedangkan di lahan persawahan itu telah dipergunakan dan menghasilkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Conie menambahkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan somasi dan mediasi dengan pihak terlapor, namun masih ‘mentok’, padahal kakak sulung terlapor telah mengakui adanya perjanjian hutang piutang itu.
“Para terlapor menolak untuk membayar uang klien kami, dikarenakan menurut mereka itu perjanjian antara orangtua mereka dengan korban. Akibat kejadian itu, klien kami mengalami kerugian Rp500 juta,” jelas Conie.
Laporan MNS telah diterima oleh petugas piket SPKT Polda Sumsel dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/504/IV/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel melalui Kasubbid Penmas Kompol Putu Suryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar laporannya ada dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” tegas Putu.














