MATTANEWS CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.8 miliar, akhirnya dijatuhkan pidana penjara selama dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/4/2026).
Adapun ketiga orang terdakwa tersebut adalah, Marta Dinata selaku Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin selaku Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh JPU Kejari Prabumulih dan dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau Korporasi sebagaimana dakwaan subsider
Adapun hal-hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korporasi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah, para terdakwa sopan dalam persidangan
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marta Dinata, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas hakim.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Marta Dinata juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,91 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mebayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 500 juta subsider subsider 6 bulan penjara,” urai hakim.
Selain itu kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara masing-masing sebesar Rp 3,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 2 tahun.
Usai mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim, JPU Kejari Prabumulih dan tim penasehat hukum menyatakan sikap-sikap pikir-pikir.
Sementara itu, saat diwawancarai usai sidang melalui Asutra Ulesko SH selaku advokat Marta Dinata mengatakan, bahwa dirinya merasa keberatan dengan hasil putusan Pengadilan Negeri, menurutnya dalam fakta persidangan banyak nama-nama yang terungkap dalam persidangan diduga menerima dan menikmati aliran dana haram.
“Kami mendorong agar proses hukumn berjalan dengan adil tanpa pandang bulu, namun aparat Kejaksaan Negeri Prabumulih terkesan tebang pilih, harapan kami terkait sejumlah nama yang disebut menerima sejumlah aliran dana haram, harus ikut diproses termasuk pihak pemberi fee pelaksanaan tahapan pilkada Prabumulih yaitu sejumlah Even Organizer (EO),” tegas Asutra.
Dalam amar dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp 26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih, dimana Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain, mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, membiayai kegiatan di luar perencanaan awal.
Sehingga terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan Negara dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,8 miliar.
Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp 1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.














