BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

×

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat

Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas

layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH.

Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi diseluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat,transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.

Menyikapi pemberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan seluruh pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Penerapan sistem kerja dari rumah Work From Home WFH hanya berlaku bagi pegawai yang bertugas di bidang manajemen dan tidak menyentuh layanan publik.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Uray Aliandri, memastikan tidak ada pengurangan jam layanan maupun penundaan proses keimigrasian akibat kebijakan tersebut.

“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu dan tetap berjalan normal,” tegas Uray Aliandri, Jumat 10 April 2026.

Layanan Inti Tetap di Kantor

Menurut Uray, WFH bersifat terbatas dan sementara. Hanya ASN yang melaksanakan tugas dukungan di bidang manajemen yang diperbolehkan bekerja dari rumah. Sementara seluruh petugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat wajib tetap masuk kantor.

“Untuk sementara ini WFH hanya diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan di bidang manajemen. Kemudian untuk petugas pelayanan ataupun yang bertugas pada fungsi pengawasan keimigrasian tetap bekerja seperti biasa,” jelasnya.

Artinya, layanan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, pengambilan paspor, izin tinggal keimigrasian, hingga pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Putussibau tetap beroperasi normal. Petugas loket, foto dan wawancara, serta tim inteldakim tetap siaga di kantor dan lapangan.

Jam Operasional Tidak Berubah

Uray menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan. Jam operasional Kantor Imigrasi Putussibau tetap sama: Senin sampai Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Layanan M-Paspor dan antrean online juga tetap berjalan. Warga diminta datang sesuai jadwal yang sudah dipilih agar proses lebih tertib dan cepat.

“Layanan yang bersentuhan dengan publik dan fungsi penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas. Itu tidak boleh berhenti,” kata Uray.

Komitmen Jaga Kualitas Pelayanan

Kebijakan WFH terbatas ini diambil sebagai bentuk penyesuaian pola kerja internal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Uray memastikan pengawasan kinerja pegawai tetap dilakukan agar pelayanan ke masyarakat tidak menurun.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kanal resmi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melalui media sosial atau layanan pengaduan yang tersedia. (*)