BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Bungo, Polisi Amankan 2 Orang dan Uang Tunai Rp17 Juta

×

Solar Subsidi Diduga Disalahgunakan di Bungo, Polisi Amankan 2 Orang dan Uang Tunai Rp17 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi terungkap di wilayah Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Aparat kepolisian mengamankan dua orang serta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai puluhan juta rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, dalam rilis resmi di lobi Gedung B Mapolda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU 2437262 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan pada Rabu (8/4/2026). Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati antrean kendaraan dalam pengisian solar subsidi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 17.20 WIB, petugas menemukan satu unit mobil Isuzu Panther nomor polisi BH 1938 AS yang diduga tidak mengikuti antrean dan langsung melakukan pengisian BBM. Pengisian dilakukan oleh operator SPBU yang kemudian terlihat mencatat sesuatu di selembar kertas.

“Setelah selesai pengisian, tim langsung mengamankan operator SPBU dan sopir kendaraan tersebut,” ujar Erlan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kertas yang ditemukan diduga berisi catatan aktivitas pelangsiran BBM. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (31), yang diduga berperan sebagai pelansir, dan N (33), operator SPBU.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dengan total lebih dari Rp17 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selanjutnya, kedua pihak beserta barang bukti diamankan di Polres Bungo sebelum dilimpahkan ke Polda Jambi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan Isuzu Panther nomor polisi BH 1938 AS, dua selang plastik, uang tunai sebesar Rp6.884.000 dan Rp10.655.000, satu nozzle warna biru, satu unit DVR (digital video recorder) CCTV SPBU, satu unit tablet pemindai barcode, dua unit telepon genggam, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi sampel BBM jenis biosolar, serta satu unit mobil langsir yang dititipkan di Polres Bungo.

Kabid Humas menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa maupun keterlibatan pihak lain.

“Atas dugaan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Ketentuan hukum yang dikenakan mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Masyarakat dapat memberikan laporan melalui layanan 110, dan setiap informasi akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Polda Jambi memastikan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses penyelidikan selesai dilakukan.