MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Seorang pria berinisial R.A. diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 1,56 gram bruto, Kamis 9 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, S.H., mengatakan penangkapan bermula pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, kami temukan dua paket kristal bening diduga sabu dari pria tersebut,” ungkap AKP Egnasius, Selasa (14/4)
*Pengembangan ke UPT Nanga Suruk*
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya mengarah ke sebuah rumah di UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk, yang juga masih berada di wilayah Kecamatan Bunut Hulu.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan paket sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan keterangan di lokasi dan barang bukti yang ditemukan, paket sabu tersebut diduga milik R.A. yang saat itu berada di tempat kejadian,” jelas AKP Egnasius.
Petugas kemudian mengamankan R.A. beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kapuas Hulu sekitar pukul 22.30 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
*Barang Bukti Diamankan*
AKP Egnasius merinci, dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 1,56 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan dan berat netto narkotika.
“Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.
*Dijerat UU Narkotika*
Atas perbuatannya, tersangka R.A. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Egnasius menambahkan, saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Bunut Hulu.
“Kami tidak berhenti di R.A. saja. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap dari mana barang itu didapat dan kepada siapa saja diedarkan,” tegas AKP Egnasius.
*Komitmen Berantas Narkoba di Perbatasan*
AKP Egnasius kembali menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang haram.
“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Kalau ada informasi terkait narkoba, segera laporkan ke kami. Identitas pelapor kami jamin aman,” pesannya.
Ia juga mengingatkan bahwa narkotika bukan hanya merusak pengguna, tetapi juga memicu tindak kejahatan lain yang mengganggu kamtibmas.
“Tidak ada tempat bagi pengedar dan bandar narkoba di Kapuas Hulu. Akan kami tindak tegas,” tutup AKP Egnasius.
Saat ini tersangka R.A. ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)














