MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2026 dengan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Operasi serentak nasional ini digelar selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau, Naufal Fauzi Rahman, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
“Pengawasan kami laksanakan langsung di lapangan dengan menyasar sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat keberadaan WNA,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Tim Sub Seksi Inteldakim menyisir sejumlah hotel dan penginapan di sekitar Kota Putussibau yang diduga menjadi tempat menginap WNA. Di setiap lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, verifikasi data, serta pemantauan aktivitas WNA.
Naufal menegaskan, seluruh proses pemeriksaan mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak mengganggu kenyamanan WNA yang datang untuk tujuan wisata maupun bisnis dan telah mematuhi aturan.
“Kami pastikan WNA yang taat aturan tetap merasa aman dan nyaman berada di Kapuas Hulu,” katanya.
Selain kepada WNA, petugas juga memberikan imbauan kepada penanggung jawab hotel dan penginapan terkait kewajiban melapor setiap ada tamu WNA yang menginap, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Naufal menyebut, tujuan utama Operasi Wirawaspada 2026 adalah memastikan seluruh WNA di Kabupaten Kapuas Hulu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ketat ini juga menjadi langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kapuas Hulu merupakan wilayah perbatasan negara. Potensi lalu lintas orang asing cukup tinggi, baik yang masuk secara resmi maupun yang mencoba masuk secara ilegal. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Putussibau akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif seperti deportasi dan penangkalan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Naufal menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing secara rutin dan berkelanjutan, tidak hanya saat operasi serentak.
Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi Putussibau juga menjalin sinergi dengan berbagai instansi, mulai dari TNI, Polri, BIN Daerah, BAIS, pemerintah daerah, hingga aparat tingkat kecamatan, desa, serta pengelola hotel dan penginapan.
“Menjaga tegaknya kedaulatan negara adalah tugas bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan dan mempertahankan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang mencurigakan.
Selama empat hari pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026, kegiatan berlangsung aman dan lancar tanpa ditemukan pelanggaran keimigrasian yang signifikan.
Meski nihil temuan, Naufal menegaskan pengawasan tidak akan dikendurkan.
“Justru ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan semakin ditingkatkan. Wilayah perbatasan harus zero tolerance terhadap pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Operasi Wirawaspada merupakan agenda rutin tahunan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan sasaran WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, overstay, hingga yang terlibat tindak pidana. (*)














