MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AK, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/4/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-7/L.6.10/Fd.2/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024.
AK diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai PPK, khususnya dalam mengendalikan personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022, termasuk pada pengadaan konsultan manajemen konstruksi.
“Yang bersangkutan tidak melakukan pengendalian terhadap personel inti sebagaimana tertuang dalam SPK,” ungkap pihak Kejari dalam keterangan resminya.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga pihak penyedia.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan 4 orang ahli, terdiri dari tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,12 miliar.
Sebelum AK, Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DP selaku penyedia dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, AK langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pengadaan jasa konstruksi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyedia hingga pejabat pelaksana teknis.














