BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Para Petani ‘Tantang’ Penggugat Tunjukan Surat Parit Asli

×

Para Petani ‘Tantang’ Penggugat Tunjukan Surat Parit Asli

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdata perbuatan melawan hukum terkait sengketa kepemilikan lahan pertanian di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin kian memanas. Petani tantang pihak penggugat untuk berani menunjukkan surat parit asli yang dipermasalahkan, Kamis (23/4/2026).

“Sebelumnya, penggugat memberikan bukti surat sebanyak 13 lembar surat, termasuk surat parit. Namun, setahu kami surat tersebut sudah ada surat penetapan, bahwa surat parit itu disita oleh PN Pangkalan Balai. Tidak mungkin, surat yang telah disita di PN Pangkalan Balai, bisa kembali muncul dalam persidangan,” papar M Novel Suwa, Kuasa Hukum Tergugat.

M Novel Suwa yang didampingi para petani ini menantang pihak penggugat untuk menunjukkan keaslian surat parit yang dimilikinya.

“Jika memang dia memiliki aslinya, tunjukkan. Dan kami pun patut pertanyakan surat keasliannya, kenapa surat asli itu muncul untuk kesekian kalinya lagi. Padahal, surat sita dari PN Pangkalan Balai, sudah dijadikan bukti tambahan, termasuk dari Polda Sumsel, juga ada surat penetapan sita,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Suwito menjelaskan, sidang kemarin beragendakan penyerahan bukti dari penggugat, serta melengkapi bukti dari pihak penggugat. Adapun bukti yang diserahkan menyangkut surat parit.

“Bukti yang kami ajukan itu adalah menyangkut surat parit, data awal kepemilikan parit tersebut dan ada pembanding juga dari pihak keluarga. Terkait penyitaan itu, yang disita fotocopy bukan yang asli,” tandasnya.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Pangkalan Balai dipimpin langsung Hakim Ketua Melissa dengan agenda penyerahan bukti surat dan dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.

“Apakah ada bukti tambahan lagi? Kalau tidak ada, sidang kita tunda pekan depan Selasa 28 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, lalu Selasa 5 Mei 2026 saksi dari tergugat,” kata Hakim Ketua Melissa dimuka persidangan.