MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Alasan cari dana gawai Dayak tak bisa jadi pembenar. Rabu (29/4/2026), Polsek Silat Hilir turun tangan membongkar paksa arena sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu. Lokasi judi yang viral di media online itu diratakan dan dibakar aparat pukul 09.00 WIB.
“Adat kami hormati. Tapi kalau dibungkus judi, kami tindak. Titik,” tegas Ipda Amrullah Abidin, yang memimpin penindakan.
*Laporan Warga & Viral di Media, Polisi Bergerak*
Ipda Amrullah jelaskan operasi ini buntut laporan masyarakat dan ramainya pemberitaan online soal sabung ayam berkedok adat di Silat Hilir. Tak mau kecolongan, 8 personel Polsek Silat Hilir langsung bergerak.
“Lokasi tak mudah dijangkau. Arena judi disamarkan di kawasan hutan, sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan. Dalih pelaku cari anggaran untuk kegiatan gawai Dayak, “beber Kapolsek.
Kemudian lanjut, kata Kapolsek dari hasil lidik, arena baru sekali dipakai, Minggu (26/4/2026).
“Tapi langsung ditolak warga. Masyarakat resah, tokoh adat keberatan, media menyorot. Polsek Silat Hilir tak tinggal diam, “tutur Ipda Amrullah
*Dibongkar, Dibakar, Tak Boleh Dipakai Lagi*
Kemudian, tanpa kompromi, personil dari Polsek Silat Hilir bongkar pagar arena kelang sabung ayam. Kayu-kayu penyangga dibakar di tempat.
Tujuannya jelas lokasi itu harus mati, tak boleh hidup lagi sebagai arena judi.
“Kami bakar biar ada efek jera. Biar pelaku dan yang mau coba buka kembali, “tegas Kapolsek.
Langkah Polsek Silat Hilir ini sejalan dengan sikap tokoh adat, tokoh agama, pemuda.
“Semua sudah satu suara tolak sabung ayam berkedok apa pun. Adat adalah budaya, judi adalah pidana. Jangan dicampur, “tutur Kapolsek.
*Polisi: Lapor Kalau Masih Ada yang Main*
Ditambahkan Ipda Amrullah Polsek Silat Hilir minta warga jangan takut lapor.
“Kalau masih ada sabung ayam, dadu, togel, lapor ke kami. Identitas pelapor dijamin aman. Kapuas Hulu harus bersih dari judi,” tegas Ipda Amrullah.Ia ingatkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan 427. Bandar judi diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp2 miliar), sementara pemain judi diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III (maksimal Rp50 juta).
“Jangan korbankan adat yang luhur untuk judi yang haram. Gawai Dayak itu sakral, jangan dinodai,” tutupnya. (*)














