BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

JPU Tuntut Dimiskinkan, Hakim Kembalikan Aset Rumah Mewah dan Perhiasan Emas Milik Terdakwa H Sutar Crazy Rich Tulung Selapan

×

JPU Tuntut Dimiskinkan, Hakim Kembalikan Aset Rumah Mewah dan Perhiasan Emas Milik Terdakwa H Sutar Crazy Rich Tulung Selapan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang, jatuhkan putusan kurungan badan selama 5 tahun penjara, terhadap terdakwa Sutarnedi (Haji Sutar) CrazyRich asal Tulung Selapan, yang terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia,

Dalam amar putusannyai, selain pidana kurungan badan, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Samuar SH MH, juga mengembalikan beberapa aset yang dimiliki terdakwa dan dirampas untuk negara karena diduga hasil dari kejahatan penjualan narkotika.

Majelis hakim juga, dalam putusannya mengembalikan tanah seluas 606 meter, dimana diatas tanah tersebut berdiri rumah mewah milik terdakwa yang sempat viral berapa waktu lalu didaerah Tulung Selapan, tidak sampai disitu majelis hakim juga kembalikan sejumlah perhiasan emas bernilai ratusan juta rupiah.

Terdakwa dinilai melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Sutarnedi dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 10 juta subsider 60 hari kurungan,” urai hakim.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita dan dirampas untuk negara, antara lain 1 unit Honda CR-V tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit Toyota Yaris tahun 2014 beserta STNK, BPKB, dan remot, 1 unit handphone Samsung milik terdakwa, sejumlah bidang tanah dan bangunan di Palembang serta Ogan Komering Ilir (OKI), saldo rekening bank dari BCA, Mandiri, dan Bank Sumsel Babel, serta dokumen mutasi rekening, deposito, dan dokumen transaksi keuangan lainnya.

Aset properti yang dirampas mencakup tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat, Silaberanti, Tulung Selapan Ulu, serta beberapa bidang tanah di Desa Petaling, Kabupaten Ogan Komering Ilir, 1 kartu ATM Paspor Platinum BCA warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, yakni sebidang tanah beserta bangunan seluas ±606 meter persegi di Dusun III, Kelurahan Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, perhiasan emas yang dikembalikan meliputi 1 gelang emas model rantai besar, 1 gelang emas model rantai sedang, 3 gelang emas model ulir, 1 kalung emas model bandul, serta 1 cincin emas.

“Serta perhiasan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,” tegas hakim ketua.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 10 hari.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut seluruh aset terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dirampas untuk negara, termasuk sebidang tanah seluas 606 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah mewah milik terdakwa.