MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kasus perundungan siswi SD di Kecamatan Pengkadan yang viral di Facebook akhirnya menemukan titik terang. Jumat (1/5/2026), air mata korban M dan keluarga berbalas islah. Polsek Pengkadan sukses gelar mediasi di Mapolsek, menghadirkan seluruh pihak yang berseteru.
Hasilnya: damai. Kedua belah pihak sepakat tidak lanjut ke jalur hukum. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan lewat mekanisme adat Desa Martadana.
Pelaku sudah buat video permintaan maaf, sampaikan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif Setiady yang memimpin langsung mediasi.
*Mediasi Maraton: DPRD, Polisi, Sekolah, hingga Kecamatan Turun Tangan*
Mediasi ini bukan pertemuan kaleng-kaleng. Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar hadir langsung. Ia mengaku sudah ditelepon KPAI Provinsi Kalbar.
“KPAI minta kami cepat bergerak. Saya harap korban segera pulih traumanya dan bisa sekolah lagi,” kata Topan.
Jajaran lengkap juga hadir: Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif Setiady beserta anggota, staf Kecamatan Pengkadan Hermansyah, Kepala SMPN 1 Pengkadan Minarti, bersama guru BK, Kepala SDN 01 Menendang Nurhayati, bersama wali kelas, serta orang tua dan anak-anak yang terlibat.
Kapolsek Iptu Dendy buka suara soal alasan mediasi digelar cepat. “Kasus ini sudah viral di medsos. Polemik di masyarakat mulai panas. Kalau dibiarkan, bisa melebar. Kami harap ini kejadian pertama dan terakhir di Pengkadan,” ujarnya.
*Sekolah Klarifikasi: Kejadian di Luar Pagar, Edukasi Anti-Bullying Tetap Jalan*
Baik SMPN 1 Pengkadan maupun SDN 01 Menendang beri penegasan. Kepsek SMPN 1 Minarti, dan Kepsek SDN 01 Menendang Nurhayati, kompak menyatakan insiden terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.
“Di sekolah kami rutin edukasi anti-bullying. Ada jam khusus guru BK, ada pembinaan wali kelas. Tapi pengawasan anak di luar sekolah memang butuh peran orang tua dan lingkungan,” jelas Minarti.
Nurhayati menambahkan, pihak sekolah tetap bertanggung jawab moral. “Kami akan perkuat pembinaan karakter. Ini jadi evaluasi besar buat kami. Jangan sampai nama sekolah tercoreng dan masa depan anak-anak hancur.” tuturnya.
*4 Poin Kesepakatan: Dari Jabat Tangan hingga Sidang Adat*
Setelah musyawarah hampir 3 jam, tercapai 4 kesepakatan damai:
1. *Stop di kepolisian*. Kedua belah pihak sepakat tidak membawa kasus ke ranah hukum pidana.
2. *Tempuh jalur adat*. Penyelesaian pakai mekanisme adat Desa Martadana yang masih hidup di masyarakat.
3. *Pelaku bertanggung jawab*. Pihak pelaku buat video permintaan maaf, sampaikan penyesalan terbuka, dan janji tidak ulangi.
4. *Islah simbolis*. Kegiatan ditutup dengan saling berjabat tangan antara pelaku, korban, dan keluarga besar kedua pihak.
Suasana haru pecah saat sesi jabat tangan. Korban M yang didampingi orang tuanya akhirnya mau memaafkan.
“Yang penting anak saya bisa sekolah lagi tanpa takut,” ucap ayah korban singkat.
*Senin 4 Mei: Nasib Pelaku Ditentukan di Gedung Adat Martadana*
Perdamaian ini belum final. Sesuai adat Dayak, masih ada sidang adat sebagai penutup. Berdasarkan undangan BPD Martadana, musyawarah adat lanjutan digelar Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana.
Di sidang adat nanti, tokoh adat dan pemangku desa akan tentukan sanksi adat bagi pelaku.
“Bentuknya bisa denda adat, kerja sosial, atau ritual tertentu. Tujuannya efek jera sekaligus pemulihan hubungan sosial,” jelas Hermansyah, staf Kecamatan Pengkadan.
*Kapolsek: Kami Kawal Sampai Tuntas, Jangan Ada Dendam*
Ditambahkan Kapolsek, mediasi di Mapolsek Pengkadan selesai pukul 11.30 WIB. Berjalan aman, lancar, kondusif. Meski sudah damai, Iptu Dendy tegaskan polisi tidak lepas tangan.
“Aparat akan terus dampingi dan pantau situasi. Jangan sampai ada konflik lanjutan, jangan ada aksi balas dendam. Biar anak-anak ini bisa kembali bergaul seperti biasa,” kata Kapolsek.
Menurut Dendy, kasus ini jadi tamparan keras bagi semua pihak. Pertama, bahaya medsos yang bisa perkeruh keadaan. Kedua, pentingnya pengawasan anak 1×24 jam. Ketiga, bukti bahwa hukum adat masih relevan jadi solusi konflik sosial di Kalbar.
“Dengan islah ini, Polsek Pengkadan berharap trauma korban M segera pulih, pelaku sadar dan tobat, serta Kecamatan Pengkadan kembali zero bullying, “pungkasnya mengakhiri. (*)














