BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkot Jambi Bahas Ranperwal Jam Kerja ASN, Fokus Efisiensi dan Kepastian Hukum

×

Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkot Jambi Bahas Ranperwal Jam Kerja ASN, Fokus Efisiensi dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi melaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) terkait pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (4/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Utama Kanwil Kemenkum Jambi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta dihadiri tim perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Kota Jambi melalui Sekretaris Daerah terkait penyusunan Peraturan Wali Kota Tahun 2026, khususnya dalam penataan hari kerja dan jam kerja ASN agar lebih efektif dan adaptif.

Dalam pembahasannya, turut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Bagian Hukum, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jambi, hadir Tim Kerja Harmonisasi yang terdiri dari para perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses pengharmonisasian memiliki peran krusial dalam memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.

“Pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga implementatif serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Melalui forum ini, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap substansi rancangan peraturan, mencakup kesesuaian norma, sistematika penyusunan, hingga potensi dampak penerapannya di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan Peraturan Wali Kota yang berkualitas, selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, khususnya dalam pengaturan jam kerja ASN yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.