MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di jantung Kota Putussibau.
Seorang pria berinisial H.T (58 th) warga Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan diamankan bersama barang bukti ratusan gram emas dan seperangkat alat peleburan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, mengatakan pengungkapan ini pada Selasa, 21 April 2026.
“Operasi senyap tersebut dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, “kata AKP Sihar melalui keterangan resminya Selasa (5 Mei 2026)
AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas Perintah Kapolda Kalbar untuk memberantas total aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Kalbar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi emas yang diduga kuat berasal dari hasil tambang ilegal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendalaman, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar AKP Sihar.
Saat petugas tiba di lokasi, H.T. tidak dapat mengelak. Di tempat tersebut ditemukan aktivitas yang mengarah pada pengolahan emas mentah menjadi emas setengah jadi.
Lanjut kata Kasat, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Total emas yang diamankan mencapai *260,49 gram* dengan rincian:
1. *Emas yang sudah dicor*: 251,26 gram, terbagi dalam 4 bungkus berbentuk lempengan.
2. *Emas bentuk pasir*: 9,23 gram, terbagi dalam 3 bungkus plastik kecil.
Selain emas, turut diamankan sejumlah peralatan yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti itu antara lain alat timbang digital, seperangkat alat peleburan dan pemurnian, beberapa jenis bahan kimia yang biasa digunakan dalam proses pengolahan emas, serta perlengkapan pendukung lainnya.
“Semua barang bukti ini mengindikasikan bahwa tersangka H.T. tidak hanya menampung, tapi juga melakukan pemanfaatan, pengolahan, dan pemurnian emas yang tidak berasal dari pemegang IUP resmi,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, H.T. kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan *Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut secara tegas mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Saat ini, tersangka H.T. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan ahli. Kami juga kembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah AKP Sihar.
Melalui kasus ini, Polres Kapuas Hulu kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai aktivitas PETI, mulai dari menambang hingga menampung hasil tambangnya.
Praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas ilegal sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti. Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan menegakkan aturan yang berlaku,” tutup AKP Sihar Binardi Siagian.














