MATTANEWS.CO, MALANG – Bertahun-tahun aktivitas pedangan pasar Kebalen yang terletak di Jalan Zaenal Zakse, Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang menimbulkan kemacetan bakal ditertibkan oleh Pemerintah Kota Malang.
Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Malang saat meninjau Pasar Kebalen di dampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana bersama jajaran OPD terkait.
Wahyu menilai bahwa aktivitas pedangan tradisional Pasar Kebalen kerap kali menimbulkan kemacetan arus lalulintas saat pagi hari. Kini bakal ditertibkan kawasan tersebut dengan mengarahkan pedagang masuk ke dalam stan Pasar Kebalen.
“Hari ini kami bersama Pak Kapolresta sidak terkait pengaturan kawasan yang ada di Pasar Kebalen. Jadi selama ini banyak keluhan masyarakat yang sudah bertahun-tahun beraktifitas menggunakan jalan terganggu dengan banyaknya pedagang dan PKL ditengah badan jalan,” ungkap Wahyu, Rabu sore (6/5/2026).
Pasalnya, dalam penataan kawasan pasar Kebalen tersebut, Pemerintah Kota Malang juga menerapkan jam operasional dari pukul 24.00 wib sampai pukul 06.00 wib kondisi jalan harus steril tidak ada lagi transaksi jual beli di area tersebut.
“Kami sudah memutuskan bahwa mereka para pedagang bisa tetap berjualan hanya di jam 24.00 sampai 06.00 wib setelah itu jalan harus bebas dari aktivitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan bahwa di kawasan tersebut sudah tersedia stand jualan di dalam pasar Kebalen, Namun banyaknya PKL liar dan kurangnya kapasitas di pasar Kebalen membuat para pedagang resmi ikut berjualan di luar.
“Pasar Kebalen sudah ada, tapi karena di depan pasar penuh PKL, pedagang resmi jadi ikut keluar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa penataan kawasan pasar Kebalen akan melibatkan semua unsur, mulai dari Satpol PP, Diskopindag, yang akan dibantu oleh Satlantas Polresta Malang Kota.
“Tentunya kami tidak bisa bekerja sendiri ya, kita juga bekerja bersama-sama, ada Satpol PP, Diskopindag melalui Wastibnya, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penataan penertiban kawasan lalu lintas,” jelasnya.
“Kebetulan badan jalan ini digunakan oleh pedagang, sesuai ketentuan undang-undang bahwa dilarang menggunakan badan jalan selain kepentingan lalulintas,” tegas Widjaja.
Menurut Kadishub Kota Malang, selama ini pedagang masih diberikan toleransi dan batasan maka komitmen dari Pemerintah Kota Malang mulai pukul 24.00 sampai 06.00 wib semua harus bersih dan steril dari aktivitas pedagang.
“Untuk memastikan badan jalan ini bisa optimal dalam pemanfaatannya maka perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus,” tandasnya.














