BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejati Sumsel Kembali Pulihkan Keuangan Negara Rp 591 Miliar, Terkait Perkara Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI ke PT BSS dan PT SAL

×

Kejati Sumsel Kembali Pulihkan Keuangan Negara Rp 591 Miliar, Terkait Perkara Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI ke PT BSS dan PT SAL

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali lakukan penyitaan uang senilai Rp 591 miliar, sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara, terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Menurut Ketut Sumedana SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel mengungkapkan, bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 591 miliar lebih dalam penanganan perkara pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL

“Pengembalian ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya, kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp591 miliar lebih,” urai Ketut.

Ketut menjelaskan, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan oleh Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

“Sebelumnya sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kita telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp1,2 triliun. Ini yang sudah kita selamatkan dalam satu perkara dan Kejati Sumsel masih melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp 219 miliar.lebih,” terang orang nomor satu di Kejati Sumsel.

Seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,4 triliun dan semoga dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

“Keberhasilan ini menjadi langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi berskala besar,” tutupnya.