BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria di Paal Merah, 2 Paket Sabu Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria di Paal Merah, 2 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (37) berikut barang bukti dua paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram.

Penangkapan dilakukan Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Jalan Lingkar Selatan RT 27, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pelaku diketahui merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Edy Hariyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket klip bening diduga berisi sabu yang dibungkus plastik permen mentos dan disimpan di dalam kotak rokok,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

MS juga mengaku sabu tersebut merupakan sisa pembelian sebanyak setengah gram dari seseorang berinisial A yang berada di Lapas Jambi dengan sistem tempel seharga Rp600 ribu.

Selain dua paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru, serta dua bungkus plastik permen mentos.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika yang diamankan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutup Iptu Edy Hariyanto.