MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pria berinisial A (49), warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 17 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, pada Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket sabu dalam plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet kecil warna cokelat di dekat pelaku,” ujar Iptu Edy, Rabu (13/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku A mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan sisa dari sabu seberat lima gram yang dibeli dari seseorang berinisial CT (dalam lidik) seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali.
Pelaku juga mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta jika barang tersebut berhasil terjual.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna cokelat, satu paket plastik klip bening, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sampel barang bukti juga akan diuji di laboratorium.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















