MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Viral di media sosial terkait sidak dari tim gabungan terhadap minimarket Pasifik Drink di wilayah Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Minimarket tersebut menjadi sorotan setelah menjual minuman keras (miras) berkadar alkohol 40 persen dan didatangi tim gabungan pada Rabu (13/5/2026) siang.
Reaksi keras datang dari Pengurus MUI Kecamatan Pakel sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Pampang, KH. Toha Maksum. Ia menilai maraknya peredaran miras serta menjamurnya kafe di Tulungagung sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.
Menurut KH. Toha Maksum, keresahan masyarakat terus meningkat karena dampak negatif lingkungan tersebut dinilai mulai merusak mentalitas generasi muda, khususnya kalangan pelajar dan anak sekolah.
“Dalam hasil musyawarah pengurus, kami melihat kondisi ini sudah sangat meresahkan para orang tua. Peredaran miras semakin terbuka, sementara tempat hiburan dan kafe semakin menjamur tanpa pengawasan yang ketat,” tegas Gus Toha Maksum kerap disapa, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menyoroti fenomena penjualan miras dengan sistem Cash on Delivery (COD) yang dinilai mempermudah akses masyarakat mendapatkan minuman beralkohol.
“Penjualan miras sekarang sangat dipermudah dengan cara COD. Ini sudah sangat merusak. Kemarin ada contoh penjual miras jatuh atau kecelakaan saat mau COD di Kepatihan. Ini bukti nyata bahwa peredarannya sudah sangat terbuka dan membahayakan,” ungkapnya.
Selain menyoroti sistem distribusi miras, KH. Toha Maksum juga menyebut sejumlah tempat hiburan, outlet, dan kafe yang dinilai menjadi perhatian masyarakat karena diduga turut memicu keresahan sosial di Tulungagung.
Beberapa tempat yang disebut antara lain Samadara Cafe, Juragan 24, Outlet 23, Ajuma Sarseng, Pasifik, Anugrah Cafe, Hexza, Dinasti, Top, Maestro, Star, Enjoy, hingga sejumlah kafe lain yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, keberadaan tempat-tempat tersebut ditambah bebasnya penjualan miras menjadi faktor utama yang dikhawatirkan dapat merusak moral generasi muda.
“Kami mendesak APH untuk segera menutup tempat-tempat tersebut. Jangan sampai masa depan generasi muda kita hancur karena pembiaran terhadap peredaran miras dan kafe-kafe yang tidak terkontrol,” ujarnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian bersama Satpol PP melakukan langkah preventif dan represif berupa razia rutin, pengawasan distribusi minuman keras, hingga penertiban izin usaha kafe dan outlet penjual miras di seluruh wilayah Tulungagung.
Desakan penegakan aturan tersebut dinilai penting agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mampu melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang semakin terbuka.















