MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Gelombang razia minuman keras (miras) di Kabupaten Tulungagung semakin masif pasca viralnya sidak aparat gabungan di minimarket Pacific Drink, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, yang menjual miras berkadar alkohol 40 persen. Aparat kepolisian bersama TNI dan instansi terkait kini bergerak rutin menyisir sejumlah bar, karaoke, hingga warung kopi demi meredam keresahan masyarakat.
Meski sebelumnya pemilik usaha minimarket Pacific Drink telah memberikan klarifikasi bahwa produk miras yang dijual disebut memiliki izin lengkap dan proses pengajuan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai masih berjalan, pengawasan aparat justru diperketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran maupun peredaran miras ilegal di Tulungagung.
Operasi penertiban terbaru digelar pada Sabtu malam (16/5/2026). Tim gabungan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol. Namun dari seluruh lokasi yang diperiksa, petugas tidak menemukan adanya minuman keras.
Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasihumas IPTU Nanang Murdianto menjelaskan, operasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Hotline 110 Polres Tulungagung.
“Berawal dari respons cepat Hotline 110 Polres Tulungagung menerima aduan masyarakat bahwa Samadara Slow Bar & Cafe di Jalan Panglima Sudirman Gang V, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung Kota diduga menjual minuman keras atau minuman alkohol,” ujar Nanang dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tulungagung bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP, Disperindag, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tulungagung langsung bergerak melakukan pemeriksaan sekitar pukul 21.30 WIB.
“Hasil pemeriksaan di lokasi nihil ditemukan minuman keras,” tegas Nanang.
Menurutnya, razia intensif tersebut merupakan instruksi langsung Kapolres Tulungagung sebagai langkah cipta kondisi agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap peredaran miras.
“Kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras,” katanya.
Operasi dipimpin langsung Kabagops Polres Tulungagung Kompol Maga Fidri Isdiawan bersama personel gabungan. Petugas bergerak menyisir sejumlah lokasi hiburan malam dan titik yang dianggap rawan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan di Dynasty Resto & Karaoke, Jalan Panglima Sudirman Nomor 76, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan miras di lokasi tersebut.
Razia kemudian berlanjut ke Samadara Slow Bar & Cafe di kawasan yang sama. Namun hasilnya kembali nihil.
Tak berhenti di pusat kota, aparat juga bergerak ke wilayah Kecamatan Ngantru sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas mendatangi Warkop Azuma yang saat itu dalam kondisi tutup, serta melakukan pengecekan di sejumlah tempat karaoke kawasan Ngujang 2, Desa Pucung Lor. Situasi dinyatakan aman tanpa ditemukan minuman keras.
Menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB, operasi kembali dilanjutkan ke Star Karaoke di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Hasil pemeriksaan tetap sama, tidak ditemukan adanya miras.
Selain operasi skala besar oleh Polres Tulungagung, jajaran Polsek bersama tiga pilar di masing-masing wilayah juga terus menggelar razia serupa sebagai bentuk sinergitas menjaga keamanan lingkungan.
Rangkaian operasi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak ingin kecolongan pasca viralnya dugaan penjualan miras berkadar tinggi di Tulungagung. Polisi memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna menekan potensi peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.















