BERITA TERKINI

Sanksi Menanti Bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

×

Sanksi Menanti Bagi Warga yang Membuang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,PAALEMBANG – Pemerintah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayahnya. Melalui implementasi regulasi terbaru, Camat Kemuning, Dr. Amiruddin Sandy, S.STP., M.Si., mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

​Dalam keterangannya, Dr. Amiruddin Sandy menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan regulasi yang mempermudah warga, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mengotori lingkungan.

​Guna memfasilitasi warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang kini menyediakan layanan jemput sampah skala besar secara gratis.

​”Jika warga memiliki sampah berukuran besar seperti kursi atau perabotan bekas, sekarang sudah ada layanan gratis jemput ke lokasi. Jadi, sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan,” ujar Dr. Amiruddin Sandy saat ditemui diruang kerjanya, Ahad (17/5/2026).

Selain itu, menindaklanjuti arahan Walikota Palembang untuk menggandeng pihak swasta, Kecamatan Kemuning telah berhasil menyalurkan dan memasang 45 kotak sampah bantuan di masjid-masjid serta tempat umum. Kinerja UPTD LHK juga dioptimalkan, di mana sampah di titik-titik rawan dipastikan sudah terangkut setiap harinya sebelum pukul 07.00 WIB.

​Meskipun secara umum Kecamatan Kemuning tidak memiliki titik pembuangan sampah skala besar, pihak kecamatan memberikan perhatian khusus pada area-area yang menjadi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL). Beberapa titik pantauan utama meliputi kawasan di sebelah RS Hermina, area di depan SMA, dan kawasan Jalan Pahlawan.

​Aturan baru yang diterapkan kini memuat sanksi yang lebih humanis namun tetap memberikan efek jera. Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mampu membayar denda materi, aturan ini mengarahkan pelanggar untuk melakukan kerja sosial.

​”Bagi masyarakat yang mungkin tidak bisa membayar denda, akan diarahkan sesuai aturan untuk melakukan kerja sosial, misalnya membersihkan selokan/drainase dan sebagainya. Ini adalah alternatif sanksi yang diatur,” jelas Camat Kemuning.

​Pemerintah Kecamatan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan aksi tangkap basah terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan dan akan memberikan apresiasi bagi warga yang aktif mengawasi lingkungannya. Warga diminta tidak lagi sungkan atau takut untuk saling menegur demi kebaikan bersama.

​Di akhir penyampaiannya, Dr. Amiruddin Sandy menekankan bahwa sanksi merupakan jalur terakhir (ultimum remedium). Fokus utama pemerintah adalah membangun kesadaran kolektif.

​”Mari kita sama-sama menjaga Kota Palembang ini, khususnya Kecamatan Kemuning. Harapannya masyarakat sadar bahwa tempat sampah itu bukan di sungai atau saluran air. Kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya.