MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. Mereka yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama, serta dua ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang membacakan dakwaan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim dengan nilai anggaran Rp4,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.
Dalam dakwaan terungkap, perkara bermula saat Yunita ditunjuk sebagai PPK. Setelah menerima penunjukan tersebut, Yunita menawarkan proyek kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP.
Dony kemudian meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan perusahaan CV Mapan Makmur Bersama yang selanjutnya didaftarkan sebagai penyedia proyek.
JPU juga mengungkap, Yunita diduga berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.
Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat dugaan pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.
Dalam dakwaan disebutkan adanya catatan pembagian dana yang dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Hartono Adhi Hanura, pada 7 Maret 2024. Rinciannya yakni PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.
“Pencairan termin pertama senilai Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang tidak sesuai fakta di lapangan. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa juga menyebut, dari total pencairan dana, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional terdakwa Agus Rizal. Selain itu, Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan kawasan Rajawali Palembang.
Dalam dakwaan turut diungkap bahwa berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,6 miliar lebih,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.















