MATTANEWS.CO, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersiap mengelola sumur minyak tua dan sumur non-aktif milik Pertamina melalui Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah PAD dengan memanfaatkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2008.
Iwan Tuaji, SH Wakil Bupati PALI mengatakan daerah tidak bisa lagi hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
“Kami tidak ingin potensi ini menguap atau dikelola ilegal yang merugikan negara dan membahayakan warga. BUMD harus maju dan mengambil peran profesional untuk mengelola sumur-sumur Pertamina yang sudah tidak produktif bagi mereka, tapi masih potensial bagi PAD,” ujarnya di ruang kerja, Senin kemarin (18/5/26).
*BUMD Jadi Mesin Pendapatan Daerah*
Iwan menjelaskan, selama ini kontribusi migas ke daerah masih bergantung pada Dana Bagi Hasil DBH yang diatur pusat. Dengan masuknya BUMD ke pengelolaan sumur tua secara resmi, PALI bisa menciptakan sumber pendapatan baru yang lebih mandiri.
“Ini momentum bagi BUMD PALI untuk menunjukkan taringnya. Pengelolaan sumur tua di bawah Permen 14 bukan sekadar cari untung, tapi juga upaya pembinaan. Kita melegalkan aktivitas yang selama ini abu-abu, mengaturnya sesuai standar keselamatan, dan memastikan hasilnya kembali ke kas daerah,” tegasnya.
Pemkab PALI akan berkoordinasi intensif dengan Pertamina dan SKK Migas untuk memetakan sumur mana saja yang memenuhi syarat diserahkelolakan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menambah PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja baru yang aman dan legal bagi warga di sekitar wilayah operasional.
Regulasi Permen 14 Tahun 2008 memberi ruang legal bagi daerah mengelola sumur rakyat dan sumur non-aktif melalui BUMD atau Koperasi Unit Desa KUD.















