MATTANEWS.CO, BATANG HARI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu anggota dewan. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pengesahan alat bukti.
Dalam persidangan itu, BK DPRD Batang Hari menyampaikan bahwa pihak teradu tidak hadir. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan karena pihak terlapor telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi terkait ketidakhadirannya.
Ketua BK DPRD Batang Hari, Irwanto Efendi menjelaskan bahwa surat tersebut tertanggal 20 April 2026 dan ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari serta Ketua BK DPRD Batang Hari.
Isi surat kemudian dibacakan oleh anggota BK, Fernando. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak terlapor tidak dapat menghadiri sidang karena memiliki agenda lain yang berlangsung bersamaan di Provinsi Jambi.
“Bahwa ketidakhadiran terlapor disebabkan adanya kegiatan lain yang berlangsung bersamaan di Provinsi Jambi,” ujar Fernando saat membacakan isi surat tersebut.
BK DPRD Batang Hari juga menjelaskan bahwa sidang ketiga ini memiliki agenda penting, yakni pengesahan alat bukti yang telah disampaikan oleh pelapor maupun terlapor. Oleh karena itu, kedua belah pihak seharusnya hadir agar proses persidangan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sidang ketiga ini memiliki agenda penting, yakni untuk pengesahan alat bukti yang telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor, seharusnya dihadiri kedua belah pihak agar tahapan persidangan berjalan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fernando dalam konferensi pers bersama awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak terlapor membuat proses pengesahan alat bukti belum dapat dilakukan.
“Dengan ketidakhadiran teradu tersebut, proses pengesahan alat bukti berpotensi mengalami hambatan. Kami juga dari pihak BK tidak berani membuka alat bukti yang telah ada sebelum kedua belah pihak hadir,” lanjutnya.
BK DPRD Batang Hari kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 April 2026. Fernando menegaskan, apabila pada sidang berikutnya pihak terlapor kembali tidak hadir, maka proses sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sidang selanjutnya kita jadwalkan yang sudah disepakati oleh kawan-kawan semua yaitu tanggal 27/04/2026 dan jika pada sidang keempat nanti pihak terlapor juga tidak hadir dengan alasan apapun maka BK DPRD Batang Hari dengan aturan yang berlaku, berarti si terlapor mengakui perbuatannya dan kami akan melanjutkan sidang selanjutnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ali AB menjelaskan bahwa proses sidang kode etik memerlukan waktu karena padatnya agenda kegiatan DPRD Kabupaten Batang Hari.
Ia menegaskan pihak sekretariat tetap berupaya menjalankan tugas secara profesional dan terus menyesuaikan jadwal sidang BK DPRD Batang Hari agar proses dapat berjalan dengan baik.
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK DPRD Batang Hari Irwanto Efendi dari PAN bersama anggota BK lainnya, yakni Purwanto dari PDIP, Hafis dari PPP, Fernando dari Partai Golkar, serta Ilhamsyah dari PKB.














