BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARATNI DAN POLRI

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Peredaran Pupuk Ilegal di Tulungagung, Kemasan hingga NIB Diduga Fiktif

×

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Peredaran Pupuk Ilegal di Tulungagung, Kemasan hingga NIB Diduga Fiktif

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel yang menyeret tersangka PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan berbagai kejanggalan yang menguatkan dugaan bahwa pupuk yang diedarkan tersangka merupakan produk ilegal dengan identitas perusahaan dan izin edar yang diduga tidak sah.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K, S.I.K., M.I.K., dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026) sore mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari perangkat desa hingga penyuluh pertanian lapangan untuk menelusuri aktivitas tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan penyidikan ditemukan beberapa fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk tersebut,” ujar IPTU Andi.

Berdasarkan keterangan Saksi bahwa tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian di wilayah tersebut serta tidak pernah tercatat sebagai anggota kelompok tani maupun Gapoktan setempat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki lahan di Desa Punjul dan tidak masuk kelompok tani ataupun Gapoktan,” terang salah satu saksi kepada penyidik.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka baru menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo setelah kasus pengungkapan pupuk ilegal ini mencuat dan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Fakta serupa diperkuat oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Karangrejo, Latif. Setelah dilakukan pengecekan melalui data RDKK dan tiga kelompok tani di wilayah Karangrejo, nama tersangka tidak ditemukan sebagai petani maupun anggota kelompok tani resmi.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan sederet kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut. Pada karung pupuk tercetak tulisan “Phoska”, padahal produk resmi yang beredar luas menggunakan nama “Phonska”.

Selain tidak mencantumkan logo resmi Pupuk Indonesia, nomor induk berusaha (NIB) yang tertera juga diketahui tidak terdaftar. Bahkan alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa yang dicantumkan dalam kemasan tidak ditemukan keberadaannya.

Keanehan lain muncul pada komposisi kandungan pupuk yang tertulis 15-10-15. Angka tersebut berbeda dengan standar pupuk non subsidi pada umumnya yang menggunakan formula 15-15-15, yakni Nitrogen 15 persen, Fosfat 15 persen, dan Kalium 15 persen.

Penyidik juga menemukan nomor SNI 1803 yang tercetak di kemasan ternyata merupakan nomor standar untuk produk pasir bangunan, bukan pupuk. Untuk produk pupuk sendiri seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, polisi mendapati kode kemasan pupuk diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya menggunakan awalan kode 01.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung menghentikan sebuah kendaraan pick up Mitsubishi L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.

Dari pengembangan pemeriksaan, petugas kemudian menggeledah gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru, serta empat palet kayu yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Polres Tulungagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul produksi pupuk, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran pupuk ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran pupuk tanpa izin yang berpotensi merugikan petani dan mengancam sektor pertanian nasional.