BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengurusan AJB Tanah, Kasus Mengendap Hampir Dua Tahun

×

Anggota DPRD Tulungagung Dilaporkan dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pengurusan AJB Tanah, Kasus Mengendap Hampir Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Tulungagung berinisial E.W. kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang telah masuk ke Polres Tulungagung sejak 20 Juni 2024 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian bagi pelapor.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Nurchotimah binti Suryani, warga Dusun Glodogan, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/114/VI/2024/SPKT.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana pengurusan dokumen pertanahan yang diduga melibatkan E.W. Saat peristiwa berlangsung, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Pucungkidul dan kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Berawal dari Pembelian Tanah

Dalam kronologi laporan, permasalahan bermula pada tahun 2017 ketika Nurchotimah membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 703 meter persegi dari almarhum Dul Karim dengan nilai transaksi sebesar Rp24,17 juta.

Namun, saat proses jual beli dilakukan, status administrasi tanah tersebut disebut belum melalui tahapan balik nama maupun pemecahan sertifikat.

Pada tahun 2018, korban mengaku meminta bantuan kepada E.W. untuk mengurus legalitas dan dokumen pertanahan tersebut. Menurut keterangan pelapor, saat itu disampaikan bahwa biaya pengurusan sertifikat mencapai sekitar Rp16 juta.

Sejak saat itu, pelapor mengaku menyerahkan sejumlah uang secara bertahap untuk keperluan pengurusan dokumen tanah hingga proses dinyatakan selesai.

“Saya telah memberikan uang kepada terlapor untuk proses pengurusan sertifikat tanah hingga tuntas,” ujar Nurchotimah sebagaimana tertuang dalam kronologi laporan yang diterima media ini, Minggu (31/5/2026).

Namun, hingga tahun 2021, proses yang dijanjikan disebut belum juga rampung. Bahkan, sertifikat tanah tersebut menurut pelapor masih berada dalam penguasaan pihak yang dilaporkan.

Surat Pernyataan dan Janji Penyelesaian

Perkembangan berikutnya terjadi pada Januari 2022. Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pelapor, E.W. disebut membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk menyelesaikan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah hingga Desember 2022.

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya tambahan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta.

Akan tetapi, setelah tenggat waktu yang dijanjikan berakhir, pelapor mengaku belum menerima dokumen yang dijanjikan maupun kepastian penyelesaian administrasi tanah tersebut.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, Nurchotimah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tulungagung pada 20 Juni 2024.

Pelapor Harapkan Kepastian Hukum

Hampir dua tahun setelah laporan diterima kepolisian, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait penanganan perkara yang dilaporkannya.

Menurutnya, kejelasan proses hukum penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang mencari perlindungan hukum atas persoalan yang dialaminya.

Kasus ini juga menyita perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Upaya Konfirmasi

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada E.W. melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun jawaban atas materi konfirmasi yang disampaikan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila E.W. bersedia memberikan penjelasan resmi terkait laporan dugaan yang ditujukan kepadanya.

Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan sebagaimana tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.