BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang: Saksi Ungkap 50 Titik Proyek Tak Dikerjakan, PPK Diduga Perintahkan Ubah Judul Pekerjaan

×

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang: Saksi Ungkap 50 Titik Proyek Tak Dikerjakan, PPK Diduga Perintahkan Ubah Judul Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Dalam persidangan terungkap lebih dari 50 titik pekerjaan tidak pernah dikerjakan, sementara pengawas lapangan mengaku diperintahkan mengubah judul pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/6/2026), menghadirkan 13 saksi yang sebagian besar merupakan pengawas lapangan. Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faisal Rahman selaku PPK.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, saksi Ardesis selaku pengawas lapangan mengungkap mekanisme survei lokasi pekerjaan dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan dari terdakwa Muhammad Faisal Rahman.

“Tidak ada surat tugas khusus. Saya mendapat perintah lisan dari Pak Faisal. Setelah sampai di lokasi, kami menemui Ketua RT untuk menanyakan kebutuhan lingkungan yang akan dikerjakan,” ujar Ardesis di hadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan mekanisme perencanaan proyek yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan survei.

“Apakah seperti itu mekanisme kerjanya? Ini kan survei, apakah tidak ada perencanaan pekerjaan dari PPK?” tanya hakim.

Ardesis menjelaskan dirinya hanya mencatat titik-titik yang dianggap membutuhkan perbaikan berdasarkan informasi dari Ketua RT, sementara keputusan pekerjaan yang akan dilaksanakan sepenuhnya ditentukan oleh PPK.

Fakta yang lebih mengejutkan muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan jumlah pekerjaan yang tidak terlaksana.

“Berapa titik pekerjaan yang tidak dikerjakan selama tahun 2024? Jangan mungkin, harus pasti,” tegas jaksa.

“Lebih dari 50 titik pekerjaan yang tidak dikerjakan. Dari tahun 2024 sampai 2025 banyak revisi pekerjaan,” jawab Ardesis.

Ketika ditanya alasan revisi dilakukan, saksi menyebut adanya perubahan judul pekerjaan, penghapusan sejumlah titik, hingga penambahan lokasi pekerjaan baru.

Jaksa kemudian menyoroti perubahan dokumen yang dilakukan hingga tiga versi pada termin pekerjaan.

“Kalau pekerjaan memang dikerjakan, mengapa harus diubah? Siapa yang memerintahkan saksi?” cecar jaksa.

“Iya Pak, saya diperintah Faisal selaku PPK,” jawab Ardesis.

Keterangan tersebut membuat JPU mengingatkan saksi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian karena tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil pada persidangan berikutnya.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa Yunita berperan aktif dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar.

Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menduga proses pengadaan tersebut sarat rekayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.