MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial MSD (56), warga Dusun Krajan, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah diduga kembali menjalankan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026) malam, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu mengamati lingkungan sekitar dengan menyamar sebagai pencari barang rongsokan.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pemulung atau pencari barang rongsokan untuk mengamati situasi lingkungan. Setelah menemukan rumah yang terlihat sepi dan ditinggal penghuninya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil berbagai barang berharga milik korban,” ujar IPTU Andi.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Selojeneng RT 004 RW 007, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Andi, pengungkapan kasus bermula ketika petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan yang kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sumbergempol langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Hasilnya, pria yang dicurigai tersebut berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian di lokasi tersebut dan saat itu diduga hendak kembali melakukan aksi serupa.
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR150R Streetfire, satu unit Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp2.596.000, beberapa unit telepon genggam berbagai merek, dua unit sound system Polytron, dompet, serta tas milik korban.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa MSD bukanlah pelaku baru. Dari hasil penyidikan, ia mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa sedikitnya empat kali di wilayah hukum Polres Tulungagung.
“Pelaku juga merupakan residivis yang sudah lima kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung,” ungkap IPTU Andi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Apabila menemukan orang atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Tulungagung Dalami Kemungkinan TKP Lain
Dengan rekam jejak sebagai residivis lima kali dan pengakuan melakukan sejumlah aksi pencurian serupa, polisi kini fokus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pelaku kejahatan yang menyamar sebagai pemulung untuk mengincar rumah-rumah kosong.















