MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas pelayanan kepada masyarakat melalui penerapan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditegaskan saat jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang digelar secara hybrid oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung dari Aula Pengayoman tersebut mengusung tema “Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, mengikuti kegiatan tersebut secara daring bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh instansi di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas harus mengimplementasikan tiga pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pada aspek keadilan (equity/fairness), pelayanan publik harus diberikan secara objektif, tidak diskriminatif, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sementara pada aspek transparansi (transparency), setiap penyelenggara layanan diwajibkan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya layanan, hingga mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan responsif.
Adapun aspek akuntabilitas (accountability) menuntut seluruh unit pelayanan untuk mematuhi standar operasional yang berlaku serta siap mempertanggungjawabkan setiap bentuk pelayanan kepada publik.
Selain itu, Yusril juga menekankan sejumlah agenda strategis yang harus segera ditindaklanjuti di daerah, di antaranya optimalisasi titik layanan publik, evaluasi standar pelayanan, penguatan sistem pengaduan masyarakat, serta upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan percaloan.
“Dalam sistem yang kuat, orang jahat akan terpaksa menjadi orang baik. Sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik akan terpaksa menjadi jahat,” tegas Yusril.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya bergantung pada sumber daya manusia, tetapi juga pada sistem yang mampu menjamin integritas, profesionalisme, dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jambi juga optimistis bahwa penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang berkualitas, mudah, dan berkeadilan.














