MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian ratusan miliar, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi dan Ahli, Senin (8/6/2026).
Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan saksi Kuswiyoto selaku Kepala Divisi Agro Bisnis BRI Pusat periode 2013-2017 dan Susi Listyowaty Analisis Resiko Kredit BRI Pusat periode Tahun 2010-2015; Keduanya berstatus sebagai tersangka diperkara yang sama namun beda berkas.
Dalam Persidangan, JPU mencecar saksi Kuswiyoto terkait pemberian fasilitas kredit oleh BRI Pusat kepada PT BSS dan PT SAL.
“Apa pertimbangan BRI memberikan Fasilitas Kredit Inti kepada PT BSS dan PT SAL, padahal dari 10 ribu hektare yang diajukan oleh PT BSS, hanya 2800 haktare yang memiliki HGU, sisinya belum memiliki HGU,” tanya JPU.
“PT BSS baru yang 2800 haktare yang memiliki HGU, Kami menyadari itu, bahwa kreditnya nanti besar, tapi penarikan kreditnya juga secara bertahap, dalam perjanjian pencairan kami memberikan batasan, ketika proses penerbitan HGU masih berstatus Panitia B, maka harus menjadi HGU, penarikan kredit tidak boleh dijamin oleh agunan tambahan dan pokok kurang dari 100 persen, meski aturan itu tidak diatur,” jawab Kuswiyoto.
Mendengar keterangan saksi, JPU kembali mengejar pernyataan saksi, disamping agunan juga harus ada izin, alternatif nya adalah seetifikat dan surat keterangan dari instansi.
“Ketika anda menjelaskan, bahwa dipihak bawah melakukan analisa, apakah saksi menemukan tidak surat keterangan instansi dalam sertifikat, ada tidak surat ketanganya?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu terkait ada atau tidaknya surat keterangan dari instansi dalam hal ini adalah BPN, saya hanya mengetahui ada surat Risalah Panitia B, itu belum sertifikat jadi belum bisa diikat, tapi menjadi pertimbangan utama, karena ketika sudah mendapat Risalah Panitia B maka selangkah lagi untuk mendapatkan sertifikat HGU,” urai Kuswiyoto yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang menggemparkan Provinsi Sumsel, dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Tidak sampai disitu, JPU juga mengejar keterangan saksi, saat instansi melakukan pemetaan yang dilakukan BPN, ada hasil yaitu BPT, baru muncul Panitia B untuk melakukan klarifikasi, benar atau tidak terkait pemetaan yang dilakukan oleh petugas dan akan muncul berita acara hasil pemeriksaan lapangan dari Tim B khusus untuk HGU, kalau sertifikat Panitia A.
“Disini lah baru akan muncul surat keterangan keputusan sertifikat, diterima atau tidak, apa pertimbangan pihak Memorandum Analisis Kredit (MAK) karena pengajuan Kredit Investasi (KI) oleh PT BSS yang memenuhi syarat adalah 2800 Haktare, 4 ribu hektare masih Panitia Risalah B dan yang lain masih proses, pertanyaan mengapa tidak hanya yang 2800 Haktare yang dikabulkan, tapi kenyataannya dalam MAK 10 ribu hektare yang didorng semua, terkesan katak dipaksakan,” cecar JPU.
“Terkait itu kami sudah menyadari dan mengerti, bahwa pemberian kredit itu tidak semau-maunya saja, memang saat itu dari 10 ribu Haktare baru 2800 Haktare yang memilki HGU, tapi saat ada penambahan HGU sampai 4 ribu Haktare, jika tidak bisa dilakukan oleh terdakwa Wilsan maka tidak bisa dicairkan berarti maksimum pencairan hanya yang 2800 Haktare saja,” sanggah saksi.
Dalam fakta persidangan, JPU mengungkap dari keterangan para saksi yang hadir, pencairan Kredit Inti untuk PT BSS sudah dilakukan belasan kali.
“Kenyataannya pencairan sudah dilakukan oleh BRI kepada PT BSS sudah berlangsung belasan kali, dari 2013-2017,” cecar Jaksa.
Dalam keterangan saksi, saksi menyatakan bahwa pencairan Kredit Kebun Inti, BRI bisa mencairkan maksimal sesuai dengan legalitas lahan, dengan kesepakatan perjanjian kredit.
“Dalam persyaratan kredit, kalau HGU nya tidak ada maka kredit tidak bisa dicairkan,” tanya JPU.
“Kewajaran dari 2800 Haktare itu, nilainya adalah sesuai kewajaran,” jawabnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui terdakwa Wilson selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar, kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh Wilson kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp 862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp 900,66 miliar, atas perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.














