MATTANEWS.CO, PALI – Sikap yang dinilai tidak profesional dipertontonkan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Di tengah kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat, Kepala Disperindag dan Kepala Bidang Perdagangan tidak berada di tempat saat agenda wawancara yang telah dijadwalkan dengan awak media, Selasa (9/6/2026).
Tim wartawan yang datang ke Kantor Disperindag PALI pada pukul 10.00 WIB tidak berhasil menemui pejabat yang hendak dikonfirmasi. Padahal jadwal wawancara telah disepakati sebelumnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disperindag setelah koordinasi dilakukan melalui pesan singkat pada Senin (8/6/2026).
Informasi yang diterima wartawan menyebutkan bahwa staf sebelumnya meneruskan arahan Kabid Perdagangan agar tim media datang pada Selasa pukul 10.00 WIB. Namun saat tiba sesuai jadwal, baik Kepala Dinas maupun Kabid Perdagangan tidak berada di kantor.
Kondisi tersebut menambah kekecewaan awak media. Sebelumnya, surat permohonan wawancara resmi terkait program kerja dan kebijakan strategis Disperindag tahun 2026 yang dikirim sejak pertengahan April juga belum mendapat tanggapan.
Saat dikonfirmasi, staf Bidang Perdagangan, Jesi Alfardi, menyampaikan bahwa pimpinan sedang menjalankan agenda di luar kantor. Namun alasan tersebut dinilai belum menjawab mengapa agenda yang telah dijadwalkan tidak diinformasikan ulang kepada pihak media.
Sikap tertutup tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, warga mengaku harus membeli gas melon dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tidak hanya berdampak pada rumah tangga, kondisi itu juga dirasakan pelaku UMKM dan pedagang kecil yang mengandalkan elpiji bersubsidi untuk menjalankan usaha mereka. Kenaikan harga dan sulitnya mendapatkan pasokan membuat biaya operasional meningkat.
Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi apabila ditemukan pelanggaran. Di sisi lain, DPRD Kabupaten PALI dikabarkan akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram di daerah tersebut.
Kehadiran wartawan ke Disperindag PALI bertujuan memperoleh penjelasan resmi terkait kondisi kelangkaan gas serta langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindag maupun Kabid Perdagangan belum memberikan keterangan.
Tim wartawan menyatakan akan terus mengawal persoalan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten PALI guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan hak mereka sebagai penerima subsidi dapat terpenuhi.














