MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Proses hukum yang menjerat pengusaha Palembang Junaidi alias Ajun dan Irza terus menjadi sorotan publik. Di tengah maraknya perbincangan dan beragam opini yang berkembang di media sosial, Aliansi Gerakan Rakyat Indonesia (ALERGI) mendatangi Polda Sumatera Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kehadiran organisasi tersebut bertujuan menyampaikan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Rombongan ALERGI diterima langsung Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan yang mewakili Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho.
Kuasa Hukum ALERGI, Desmon Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk membela maupun menyudutkan pihak tertentu dalam perkara tersebut. Menurutnya, organisasi yang diwakilinya hadir sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya proses hukum.
“Kami tidak berada pada posisi mendukung salah satu pihak. Yang kami dorong adalah kepastian hukum serta komitmen aparat untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi,” kata Desmon.
Ia menilai derasnya arus informasi di ruang digital berpotensi membentuk persepsi yang keliru apabila tidak disertai fakta dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil proses hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang beredar.
Dalam audiensi tersebut, ALERGI juga menyampaikan sejumlah sikap, di antaranya memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menangani perkara, meminta proses hukum terus berlanjut hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan, mengajak masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menekankan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum.
Desmon mengaku memperoleh penjelasan dari pihak kepolisian yang memperkuat keyakinannya bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum.
“Kami memperoleh penegasan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan proses yang berjalan akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator ALERGI Sukma Hidayat menilai masyarakat saat ini membutuhkan kepastian hukum di tengah derasnya informasi yang beredar melalui berbagai platform media sosial.
Menurutnya, opini yang berkembang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh penyidik.
“Hukum harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh narasi yang belum tentu benar lalu membentuk penilaian sebelum proses hukum selesai,” kata Sukma.
Ia menegaskan setiap warga negara yang diduga terlibat tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melihat status sosial maupun latar belakang ekonominya.
“Biarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan tidak boleh ada pula yang dihakimi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sukma juga mengingatkan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan opini publik.
Menurutnya, keadilan hanya dapat dicapai melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan melalui tekanan massa ataupun pembentukan opini di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Tony Budhi Susetyo menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang dibutuhkan untuk menjaga akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan masukan yang diberikan. Kepolisian terbuka terhadap kritik sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat,” ujarnya.
Tony menegaskan proses hukum yang berkaitan dengan Ajun tetap berjalan sesuai prosedur dan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami memastikan proses hukum tetap berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan memastikan kebenarannya kepada pihak yang berwenang.
“Banyak informasi yang beredar belum tentu sesuai fakta. Karena itu masyarakat perlu melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan,” ujar Tony.
Tony menambahkan seluruh tahapan penanganan perkara berada dalam kewenangan penyidik dan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap proses berjalan sesuai koridor hukum. Penentuan status maupun kelengkapan berkas perkara sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan,” pungkasnya.














