MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sarolangun di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (11/6/2026).
Rapat harmonisasi tersebut membahas dua rancangan peraturan strategis yang berkaitan dengan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, yakni Raperbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD RSUD serta Raperbup tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada BLUD RSUD.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengharmonisasian menjadi instrumen penting untuk memastikan substansi regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta mampu memberikan manfaat dalam pelaksanaannya,” ujar Dina.
Menurutnya, pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa pada BLUD harus tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, pengelolaan SiLPA juga perlu diatur secara jelas dan terukur agar pemanfaatannya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun pengelolaan anggaran di kemudian hari.
“Pemanfaatan SiLPA harus memiliki arah yang jelas dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan rumah sakit, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Rapat harmonisasi turut dihadiri Direktur RSUD Prof. Dr. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun, Riko Afora S., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Arif Sulistiyono, Kepala Bagian Ekonomi Davidman, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, serta Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan guna memastikan kedua rancangan peraturan bupati tersebut memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Hasil harmonisasi selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan redaksional dan substansi sebelum rancangan peraturan disampaikan kepada Bupati Sarolangun untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.














