BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Adu Argumen’ Majelis Hakim Tegur Keras Kedua Pihak Untuk Fokus Substansi Ahli Bahasa

×

‘Adu Argumen’ Majelis Hakim Tegur Keras Kedua Pihak Untuk Fokus Substansi Ahli Bahasa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kian memanas. Sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan ahli ini, sempat membuat majelis hakim emosi dan menegur kedua belah pihak untuk fokus pada substansi pemeriksaan ahli, ketika terjadi adu argumen di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026).

“Seperti yang disaksikan teman-teman, memang sempat terjadi adu argumentasi di ruang sidang, sehingga Ketua Majelis Hakim menegur kedua pihak, agar fokus pada substansi pemeriksaan ahli. Terguran itu dipicu karena adanya perbedaan penafsiran dari isi surat yang menjadi alat bukti,” papar kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, saat diwawancarai awak media.

Dijelaskan Novel Suwa, agenda sidang hari ini pihaknya menghadirkan ahli bahasa Setyo Untoro, untuk memberikan keterangan, terkait surat pernyataan kepemilikan aset yang menjadi salah satu alat bukti dalam perkara sengketa UBD Palembang.

“Tujuan kami menghadirkan ahli bahasa ini tidak lain untuk memperjelas isi surat pernyataan kepemilikan aset, khususnya terkait pemaknaan dan susunan kalimat yang terdapat dalam dokumen tersebut. Dari keterangan ahli, menurut kami seluruh pertanyaan telah terjawab,” ungkapnya.

Dalam fakta persidangan, mengungkap adanya surat pernyataan kepemilikan aset yang mencantumkan empat nama, yakni Prof Ir Buhari Rahman, Zainuddin Ismail, Rifa Aryani dan Dr Soeharyatmono.

Pihak tergugat menilai keterangan ahli bahasa diperlukan untuk mengonfirmasi makna harfiah yang terkandung dalam surat tersebut, sekaligus memperkuat alat bukti yang telah diajukan di hadapan majelis hakim.

Semantara, M Alberth SH menambahkan, berdasarkan keterangan ahli bahasa, isi surat tersebut menunjukkan adanya pernyataan langsung dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

“Ahli bahasa tadi menjelaskan bahwa pernyataan dalam surat itu merupakan pernyataan dari orang yang bersangkutan. Dari fakta persidangan, kepemilikan aset yang dimaksud berkaitan dengan empat orang yang namanya tercantum dalam surat,” urai Alberth, yang juga kuasa hukum tergugat.

Sidang sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang akan kembali dilanjutkan pada tiga pekan kemudian, dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya dari pihak tergugat.