MATTANEWS.CO, PALI – Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak memanas saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (15/6/2026). Forum yang semula menjadi wadah koordinasi itu berubah menjadi ajang pelampiasan kekecewaan para wakil rakyat setelah terungkap dugaan praktik penyaluran ilegal gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke luar daerah.
Fakta tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menemukan adanya dugaan pengiriman gas subsidi milik masyarakat PALI ke sejumlah wilayah perbatasan, seperti Jirak dan Talang Mandung di Kabupaten Musi Banyuasin hingga SP6 Kabupaten Musi Rawas. Pengiriman diduga dilakukan oleh oknum pangkalan menggunakan kendaraan angkut dengan jumlah mencapai ratusan tabung dalam sekali perjalanan.
Temuan itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten PALI yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Selain sulit didapatkan, harga jual gas bersubsidi tersebut juga disebut melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI, Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah agen LPG. Dalam forum itu, pimpinan dan anggota DPRD melontarkan kritik keras kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah bersama Wakil Ketua Firdaus Hasbullah serta anggota Komisi III H. Husni Thamrin dan Afriyansyah secara bergantian mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi.
“Ini penghinaan bagi masyarakat PALI. Disperindag ke mana saja selama ini? Jangan bilang tidak tahu, atau jangan-jangan memang sengaja menutup mata. Pertamina, agen, dan pangkalan harus bertanggung jawab atas kesulitan yang dialami masyarakat,” tegas salah seorang anggota DPRD dalam rapat tersebut.
H. Husni Thamrin menilai tindakan menjual gas subsidi ke luar daerah merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Rakyat menjerit, UMKM kesulitan bertahan karena ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia meminta Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi.
“Hasil investigasi yang terungkap menjadi perhatian serius kami. DPRD akan terus mengawasi perkembangan persoalan ini. Jangan bermain-main dengan hak masyarakat PALI. Jika ada agen atau pangkalan yang terbukti melanggar, kami minta izin operasionalnya dicabut,” tegasnya.
Daftar hadir peserta RDP menjadi salah satu dokumen yang akan digunakan DPRD untuk menelusuri lebih lanjut rantai distribusi LPG bersubsidi di Kabupaten PALI. Namun bagi masyarakat, rapat tersebut baru merupakan langkah awal dalam upaya membongkar dugaan praktik penyelewengan yang selama ini dikeluhkan.
Berbagai laporan sebelumnya menunjukkan bahwa kelangkaan gas LPG 3 kilogram telah berlangsung cukup lama. Kondisi itu memicu protes masyarakat yang menilai pengawasan distribusi belum berjalan optimal. Desakan terhadap Disperindag agar mengambil langkah konkret pun terus menguat, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan.
Keluhan juga datang dari kalangan ibu rumah tangga dan pelaku UMKM yang mengaku kesulitan memperoleh gas bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.
Kini masyarakat menanti tindak lanjut dari hasil RDP tersebut. Publik berharap langkah tegas DPRD tidak berhenti pada forum rapat semata, melainkan mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan kelangkaan gas yang selama ini membebani warga Kabupaten PALI.














