MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Universitas Merangin dalam rangka mendorong perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi tersebut dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, sekaligus pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Merangin itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, Wakil Rektor III Universitas Merangin, M. Ali Basroh, Kepala Biro Akademik dan Kerja Sama Universitas Merangin, Heri Kiswanto, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa koordinasi dan silaturahmi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang pelayanan hukum serta pengembangan Kekayaan Intelektual.
Menurut Diana, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi teknologi, hingga produk kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.
“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi. Hasil penelitian, karya ilmiah, teknologi, maupun produk kreatif perlu mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual agar dapat memberi manfaat yang lebih luas dan memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama yang terjalin nantinya diharapkan dapat mencakup berbagai program strategis, mulai dari sosialisasi hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, hingga penguatan perlindungan hasil riset dan inovasi.
Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar pelaksanaan program kolaboratif secara berkelanjutan dan terukur.
Melalui PKS tersebut, sinergi antara Kementerian Hukum dan Universitas Merangin diharapkan dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung pengembangan layanan hukum dan perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus.
Selain pembahasan kerja sama, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Merangin.
Keberadaan Sentra KI dinilai penting sebagai wadah pelayanan, konsultasi, pendampingan, inventarisasi, pengelolaan, hingga perlindungan Kekayaan Intelektual bagi sivitas akademika.
Sentra tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual, melindungi hasil penelitian dan inovasi, memperkuat hilirisasi hasil riset, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi melalui pemanfaatan aset intelektual.
Pihak Universitas Merangin menyambut positif rencana kerja sama tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menjajaki pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan tata kelola penelitian, inovasi, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi di daerah.
Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan dapat terbentuk ekosistem Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan guna mendorong peningkatan kualitas inovasi dan daya saing daerah, khususnya di Kabupaten Merangin.














