BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Damai di Meja Mediasi: Polsek Putussibau Selatan Selesaikan Percobaan Pencurian Secara Kekeluargaan

×

Damai di Meja Mediasi: Polsek Putussibau Selatan Selesaikan Percobaan Pencurian Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Upaya restorative justice kembali dikedepankan jajaran Polres Kapuas Hulu. Polsek Putussibau Selatan berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan pencurian melalui jalur mediasi dan musyawarah kekeluargaan pada Minggu, (21 Juni) 2026.

Kegiatan mediasi digelar di Mako Polsek Putussibau Selatan dan berlangsung kondusif selama 1,5 jam, mulai pukul 12.30 WIB hingga 14.00 WIB.

*Kapolsek Pimpin Langsung Mediasi*

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, membenarkan kegiatan tersebut. “Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya,” ujar Iptu Jamali saat dikonfirmasi Mattanews.co. Senin (22/6/2026)

Kapolsek didampingi personel Polsek Putussibau Selatan yakni AIPTU Yosep Bagus Setiawan selaku Ka Jaga Regu II, BRIPKA Yulius Ringkai, BRIPTU Andis Tito Hendrawan, serta BRIPDA Adib Raimun.

*Kronologi: Pertemukan Pelapor dan Terlapor*

Iptu Jamali menjelaskan, mediasi mempertemukan pihak pelapor berinisial M.H. dengan pihak terlapor berinisial S.R., beserta keluarga masing-masing.

“Kasus ini terkait dugaan percobaan pencurian yang sebelumnya terjadi di Jalan Sentosa, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, “ujarnya.

Lanjut kata Jamali, dalam musyawarah yang berlangsung dengan suasana kondusif, pihak terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor serta keluarga.

“Selain meminta maaf, S.R. juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Janji tersebut diucapkan langsung di hadapan Kapolsek, anggota, dan keluarga kedua belah pihak, “beber Kasi Humas.

*Alasan Pelapor Cabut Laporan: Faktor Keluarga dan Usia Muda*

Menurut Iptu Jamali, pihak pelapor M.H. menerima permohonan maaf tersebut dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Artinya, M.H. tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak, serta kondisi terlapor yang masih berusia muda dan telah berkeluarga,” jelas Iptu Jamali.

Tak hanya itu, Pelapor berharap langkah damai ini bisa menjadi efek jera sekaligus pembinaan agar terlapor benar-benar berubah dan tidak mengulangi kesalahan.

*Tanda Tangan Surat Damai Disaksikan Polisi*

Sebagai bentuk komitmen, kedua belah pihak sepakat membuat dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. Penandatanganan disaksikan oleh para saksi dari keluarga masing-masing serta personel Polsek Putussibau Selatan.

“Dengan ditandatanganinya surat damai, maka permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” tegas Iptu Jamali.

*Iptu Jamali: Restorative Justice untuk Jaga Harmoni*

Iptu Jamali menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan restorative justice dan musyawarah kekeluargaan menjadi salah satu prioritas Polri. Tujuannya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

“Sepanjang kedua belah pihak sepakat dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, mediasi adalah jalan terbaik. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman,” ungkap Iptu Jamali.

Namun ia menekankan, restorative justice hanya berlaku untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat.

“Tidak untuk tindak pidana berat, berulang, atau yang menimbulkan keresahan luas, “terang Iptu Jamali.

*Empat Hasil Mediasi*

Iptu Jamali merinci hasil dari kegiatan mediasi di Mako Polsek Putussibau Selatan tersebut:

1. Tercapainya kesepakatan damai antara pelapor M.H. dan terlapor S.R.
2. Pelapor memaafkan serta tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
3. Terlapor mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
4. Surat kesepakatan perdamaian telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.

“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai Problem solving. Kami dorong penyelesaian kekeluargaan selama korbannya setuju dan pelaku menunjukkan itikad baik,” tutup Iptu Jamali. (*)