HUKUM & KRIMINAL

Ditkrimsus Polda Sulbar dan BPOM Bongkar Jaringan Obat Ilegal Boje

×

Ditkrimsus Polda Sulbar dan BPOM Bongkar Jaringan Obat Ilegal Boje

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus Polda Sulawesi Barat bersama Balai POM berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras Triheksifenidil atau “Boje” di Kabupaten Mamuju. Dua pengedar ditangkap dan 2.865 butir obat ilegal disita.

Pengungkapan disampaikan Wadirkrimsus AKBP Tamam Hadi bersama Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan Balai POM saat konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/2026).

Penindakan berawal dari laporan warga soal peredaran obat berbahaya. Tim gabungan langsung bergerak, Minggu 21/6/2026, dan menangkap 2 terduga pengedar berinisial GS 22 dan J 38 di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju.

Saat penangkapan, petugas amankan 64 tablet Boje, 2 saset besar, 26 saset kecil, uang tunai Rp 123.000, 1 HP, dan tas selempang.

Pengembangan berlanjut ke gudang tersembunyi di BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di sana ditemukan stok cadangan 2.801 butir Boje dengan 9 saset kecil dan 89 saset sedang. Total barang bukti mencapai 2.865 butir.

Obat dijual per saset isi 4 butir seharga Rp 20.000, atau Rp 5.000–Rp 8.000 per butir. Dengan dosis normal 2 butir/hari, penggagalan ini menyelamatkan setidaknya 1.432 warga dari risiko konsumsi obat tanpa izin edar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan jo UU No. 1/2026, ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar. Serta Pasal 436 ayat 2 jo Pasal 145 ayat 1 UU yang sama, ancaman 12 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.

Polda Sulbar dan Balai POM tegas akan terus intensifkan operasi. “Kami ajak masyarakat aktif lapor peredaran obat/makanan mencurigakan. Sinergi ini penting untuk lingkungan sehat dan bebas barang berbahaya,” tegas Wadirkrimsus AKBP Tamam Hadi.