MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan aparat penegak hukum memusnahkan sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp13,5 miliar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,81 miliar.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Sebagian rokok ilegal dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar di area SIHT Sidoarjo. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto, hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus upaya melindungi penerimaan negara yang akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan solusi melalui pembinaan dan pendampingan. Kami ingin para pelaku usaha berkembang secara legal dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Mimik juga memperkenalkan peran strategis Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo sebagai fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk membantu pelaku industri hasil tembakau memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi cukai.
Menurutnya, keberadaan SIHT menjadi bentuk afirmasi pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat beroperasi secara legal, memperoleh pendampingan bisnis, serta memperluas akses pemasaran produknya.
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” kata Mimik.
Berdasarkan data Bea Cukai, barang yang dimusnahkan terdiri atas dua kelompok Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan. Kelompok pertama berjumlah 7.093.920 batang rokok dengan nilai barang Rp10,53 miliar dan potensi kerugian negara Rp6,86 miliar. Sementara kelompok kedua mencapai 2.002.840 batang rokok dengan nilai barang Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,94 miliar.
Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang dengan nilai barang Rp13.518.588.600 dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.812.061.427.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT tidak hanya digunakan untuk kegiatan penegakan hukum, tetapi juga untuk pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, serta mendukung program kesehatan masyarakat. Karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan konsumen.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut sekaligus menjadi bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan peran strategis DBHCHT dalam mendukung pembangunan daerah.














