Terbitnya dua identitas diri atasnama JA, pegawai OJK regional 7 Sumbagsel membuat tanda tanya berbagai pihak, mencurigakan. Pasalnya, identitas tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi, berbuat curang memicu dugaan tindak pidana, Kamis (25/6/2026).
Terungkapnya kejadian tersebut saat JA melayangkan gugatan perdata, terhadap Fitriadi.
“Kami menemukan fakta tersebut selama proses pendampingan klien kami, Fitriadi. Kami menemukan data, bahwa terlapor JA, oknum pegawai OJK Palembang ini memiliki KTP lebih dari satu,” papar M Novel Suwa, ketika diwawancarai awak media.
Dikatakan Novel Suwa, awalnya dirinya menerima releas PN Palembang, dimana JA melayangkan gugatan perdata terhadap kliennya, Fitriadi.
”Jadi sewaktu menjaminkan jual beli mobil dengan kami, KTP-nya berbeda dengan dirinya saat menggugat klien kami di PN Palembang,” tandasnya.
Novel menjabarkan, dari dua KTP yang ditemukan itu memiliki perbedaan pada Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), tempat tanggal lahir dan status pernikahan.
”NIK, tempat tanggal lahir dan status pernikahan dia berbeda, namun foto, alamat domisili, kop atas sama dan bahkan tanda tangan tidak ada perbedaan tetap sama,” urainya.
M Novel Suwa berharap piha terkait, dapat menindaklanjuti terbitnya dua identitas diri JA tersebut.
”Kami meminta pihak terkait dapat menelusuri temuan kami ini, sebab bila ini disengaja dilakukan, jelas ini merupakan tindak pidana pemalsuan identitas,” tegasnya.
Hingga saat ini Plt Kadisduk Capil Palembang Allan Gunnery belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait terbitnya dua identitas diri JA yang nyaris sama.














