MATTANEWS.CO, JAMBI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan sebanyak 567 barang bukti hasil pelanggaran merek dagang Lacoste dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penyelesaian perkara hukum antara PT Terra Store selaku termohon dan pihak pemilik merek Lacoste.
Proses hukum tersebut sebelumnya diselesaikan melalui jalur damai yang telah disepakati kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.
“Penyelesaian perkara dilakukan demi memberikan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual, tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” ujarnya dalam siaran pers.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, merinci barang bukti yang dimusnahkan.
Berdasarkan data DJKI, barang-barang tersebut terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.
Seluruh produk tersebut merupakan barang siap edar yang terbukti melanggar hak atas merek dan sebelumnya telah disita serta diamankan selama proses mediasi berlangsung.
Pemusnahan ini sekaligus menandai bahwa kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran merek, sekaligus membersihkan pasar dari peredaran barang palsu yang merugikan pemegang hak maupun konsumen.
DJKI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual guna menciptakan ekosistem usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.














